SHABDA
Cari berita…
Daerah

Pemkab Kudus Jamin Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK Meski Dana Transfer Pusat Berkurang

TIA
TIA
Pemkab Kudus Jamin Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK Meski Dana Transfer Pusat Berkurang
Ilustrasi foto uang. (Foto: Shabda.id)

Pemkab Kudus memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman dan stabil dan tidak ada PHK meski dana transfer pemerintah pusat berkurang.

Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman dan stabil.

Langkah ini diambil di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat yang berdampak pada penurunan dana transfer ke daerah.

Pemkab Kudus juga menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun evaluasi yang mengarah pada pengurangan jumlah pegawai, baik untuk PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah mengungkapkan, kondisi keuangan Kabupaten Kudus saat ini masih sangat mampu menopang kebutuhan belanja pegawai.

Pemerintah daerah tetap berkomitmen penuh untuk memenuhi hak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

"Di Kudus masih dipertahankan semua dan sampai saat ini belum ada pemutusan hubungan kerja untuk PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Djati pada Kamis (9/7/2026).

Menurut Djati, isu pemutusan kontrak PPPK akibat keterbatasan anggaran yang sempat terjadi di beberapa daerah lain tidak akan terjadi di Kudus.

Pemkab Kudus telah mengambil langkah antisipatif dengan mengamankan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pembayaran hak pegawai berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk perhatian nyata, mulai tahun anggaran 2026 ini Pemkab Kudus menetapkan standar gaji minimal sebesar Rp1 juta per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

Seluruh komponen pembayaran ini ditanggung penuh oleh APBD dan skema tersebut direncanakan akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

"Kami sudah mengambil kebijakan disamakan Rp1 juta. Pemerintah daerah tetap memberikan perhatian kepada PPPK Paruh Waktu," tegas Djati.

Meskipun kondisi gaji ASN dipastikan aman, Djati tidak menampik bahwa Kabupaten Kudus ikut merasakan dampak efisiensi dari pemerintah pusat.

Pada APBD 2026, dana transfer yang diterima daerah diperkirakan turun sekitar Rp115 miliar dibanding realisasi tahun 2025, sehingga kini hanya menyisakan sekitar Rp419 miliar.

Namun, penurunan ini sudah diantisipasi lewat kalkulasi matang. Pemkab Kudus telah menghitung kemampuan keuangan daerah dan mengunci alokasi belanja pegawai sepanjang tahun agar tidak terganggu.

Sebagai informasi, Pemkab Kudus mencatat jumlah ASN saat ini terdiri sekitar 4.490 PNS, 2.100 PPPK Penuh Waktu, dan 2.600 PPPK Paruh Waktu.

Dari jumlah PPPK tersebut, sekitar 1.080 orang merupakan tenaga pendidik, sedangkan sisanya berasal dari tenaga non-kependidikan.

Pada APBD 2026, belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp886,2 miliar atau meningkat sekitar Rp7 miliar dibandingkan anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp879,3 miliar.

Sementara kebutuhan pembayaran gaji seluruh ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp780 miliar. Sehingga pemerintah memastikan anggaran yang tersedia masih mencukupi untuk menjamin pembayaran gaji PNS maupun PPPK hingga akhir tahun.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait