Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Sekretaris Daerah (Sekda), mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 900.1.3.1/2310/2026 tentang Himbauan Kepatuhan dan Ketertiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.
Sekda Kudus, Eko Djumartono mengimbau seluruh ASN untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui SE, Sekda Kudus menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Perangkat Kerja/Unit Kerja di Pemkab Kudus segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor mereka, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami juga menginstruksikan kepada ASN yang memiliki kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar wilayah Kabupaten Kudus agar segera melakukan mutasi registrasi kendaraan menjadi TNKN Kabupaten Kudus sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Sekda dalam SE.
Baca Juga:
Kemudian, kepada seluruh kepala Perangkat Kerja/Unit Kerja untuk melakukan pemantauan dan memastikan seluruh ASN di lingkungan unit kerja masing-masing menindaklanjuti himbauan tersebut.
"Dengan taat membayar pajak, menjadi bentuk kepatuhan terhadap perantuan perundang-undangan," tandasnya.
Diketahui, SE tersebut hadir sebagai tindak lanjut atas kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (GADIS PANTURA).
Dalam waktu dekat, Unit Pengelolaan Pemdapatan Daerah (UPPD) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus akan melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor dengan sasaran kendaraan dinas dan kendaraan pribada para ASN di lingkungan Pemkab Kudus.