Kudus, Shabda.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi Menuju Indonesia Baru mengeluhkan penggunaan Alun-alun Simpang 7 Kudus yang digunakan untuk berbagai kegiatan.
LSM menilai penggunaan fasilitas publik sekaligus ruang terbuka hijau di Kabupaten Kudus tersebut dinilai terlalu sering dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kelompok hingga acara komersial yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan LSM Reformasi saat beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus di Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kudus pada Kamis (1/10/2026) pagi.
Perwakilan LSM Reformasi, Mbarsidi, menyoroti penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas akibat maraknya acara di pusat kota.
Menurutnya, kondisi tersebut merugikan warga karena harus memutar jalan serta menambah waktu dan biaya perjalanan.
"Fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik umum dan melayani kepentingan umum, hari ini seenaknya dipakai untuk kepentingan kelompok maupun individu," kata Mbarsidi.
Selain penataan ruang publik dan kepastian regulasi, pihak LSM juga mempertanyakan keterbukaan mekanisme pelibatan pelaku UMKM dalam kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menegaskan, Pemkab Kudus sangat terbuka terhadap saran dan masukan warga.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa tingginya frekuensi acara pada bulan Agustus hingga September 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Kudus.
Kendati demikian, Eko mengungkapkan bahwa Bupati Kudus telah menginstruksikan agar pemanfaatan Alun-alun Simpang Tujuh segera dievaluasi secara menyeluruh.
"Perintah dari Pak Bupati juga menyampaikan untuk evaluasi penggunaan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus karena terlalu sering kegiatan. Untuk kegiatan yang komersial akan kami evaluasi supaya lebih profesional," kata Eko.
Sebagai solusi, Pemkab Kudus berencana memecah konsentrasi acara ke lokasi alternatif lain, seperti Alun-alun Barat atau Taman Menara Kudus.
Di samping itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus juga ditugaskan mengkaji kelayakan jenis kegiatan, perlindungan rumput dan fasilitas publik, serta sistem pengelolaan sampah.
Kabid PKPLH Kudus, Mukhlisin menjelaskan, penggunaan kawasan Alun-alun Simpang Tujuh juga harus mempertimbangkan aspek teknis.
Pertimbangan tersebut mencakup tata letak kegiatan, penempatan stan, serta perlindungan terhadap fasilitas publik, termasuk kondisi rumput di lapangan.
Pengelolaan sampah juga menjadi salah satu perhatian. Dinas PKPLH, kata Mukhlisin, menyiapkan sistem pengelolaan sampah dengan mekanisme pemilahan.
"Apabila hari ini ada saran dan masukan, kami siap untuk melakukan evaluasi," tegasnya.