Kudus, Shabda.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menghentikan pengusutan laporan dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (banpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus.
Langkah ini diambil lantaran tim jaksa tidak menemukan bukti kuat selama proses pemeriksaan awal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Teddy Rorie, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kudus, Danang Sucahyo mengonfirmasi, perkara yang sempat bergulir sejak pertengahan Agustus 2025 tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyelidikan.
"Kesimpulannya, perkembangan kasus belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan, karena belum ditemukan bukti-bukti," ujar Danang didampingi Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Kejari Kudus, Roni Yuliarto, pada Selasa (8/9/2026).
Danang menjelaskan, penghentian perkara berpatokan pada laporan hasil tugas yang diterbitkan per 20 September 2025.
Sebelumnya, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 20 Agustus 2025, tim jaksa hanya melangkah hingga tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Baca Juga:
Meski pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah berkas, hasil rapat internal Kejari menilai bukti-bukti tersebut belum memadai untuk membawa kasus ke tahap hukum berikutnya.
Dalam proses pulbaket, jaksa juga telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Kurang bukti dari pelapor, kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor saat proses pulbaket sehingga kasus belum bisa naik ke penyelidikan," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh tiga orang warga di bawah koordinator Sugiyanto pada 13 Agustus 2025.
Dalam aduannya, mereka menduga adanya penyelewengan dana banpol APBD Kudus periode 2022–2024 senilai Rp806,7 juta.
Dugaan penyelewengan itu didasari tuduhan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai fiktif, tidak sesuai prosedur, serta diwarnai dugaan pemalsuan dokumen seperti tanda tangan, nama, dan daftar hadir penerima.
Namun, setelah dilakukan penelaahan mendalam oleh Kejari Kudus, tuduhan tersebut dinyatakan kekurangan bukti kuat sehingga penanganannya resmi dihentikan.