Pati, Shabda.id- Kabar mutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, ke jabatan baru di Kejaksaan Agung menjadi perhatian di tengah aksi unjuk rasa hari keempat yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis 30 Juli 2026.
Meski pimpinan Kejari Pati berganti, AMPB menegaskan aksi dan tuntutan mereka tidak akan berhenti.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan informasi mengenai mutasi Kajari Pati diterima massa saat aksi berlangsung. Menurutnya, pergantian pimpinan bukan menjadi alasan untuk menghentikan tuntutan yang selama ini mereka suarakan.
"Agenda hari ini seperti kemarin. Informasi hari ini Kajari sudah dimutasi ke Kejaksaan Agung. Semoga Kajari yang baru tidak menjadi maling-maling baru di Kabupaten Pati," ujar Botok.
Saat ditanya apakah pihaknya merasa kecewa dengan mutasi tersebut, Botok justru menegaskan bahwa perpindahan Hari Wibowo dari Kejari Pati merupakan salah satu tuntutan yang sebelumnya disampaikan AMPB dalam serangkaian aksi demonstrasi.
"Kami tidak kecewa. Itu termasuk tuntutan kami, Kajari diusir dari Pati," katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa mutasi tersebut bukanlah tujuan akhir dari aksi yang dilakukan AMPB. Menurutnya, masih ada sejumlah tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pati, terutama terkait penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Salah satunya kami meminta Kejari Pati segera menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Tlogosari," tegasnya.
Baca Juga:
Botok menilai pergantian pimpinan tidak boleh menghambat proses penegakan hukum. Ia berharap pejabat yang nantinya memimpin Kejari Pati dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan perkara-perkara yang selama ini menjadi sorotan publik.
Selain menyoroti mutasi Kajari, AMPB tetap melanjutkan aksi demonstrasi dengan berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Massa kembali menyampaikan kritik terhadap penanganan sejumlah perkara hukum yang dinilai belum memberikan kepastian. Menurut Botok, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, AMPB akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga ada kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Botok juga menyatakan pihaknya tidak menutup peluang untuk berdialog dengan Kejaksaan Negeri Pati apabila ada itikad baik dari institusi tersebut. Menurutnya, komunikasi secara terbuka justru dapat menjadi jalan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang selama ini dipertanyakan masyarakat.
"Kalau kami diajak dialog, kami mau. Selama ini kan tidak ada komunikasi dengan kejaksaan," ujarnya.
AMPB memastikan aksi unjuk rasa masih akan berlanjut pada Jum'at 31 Juli 2026 atau hari kelima. Botok mengungkapkan jumlah peserta diperkirakan lebih banyak dibanding hari-hari sebelumnya. Meski demikian, ia enggan mengungkapkan konsep aksi yang akan dilakukan.
"Besok aksinya rahasia, lihat saja besok," katanya sambil tertawa.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI pada 29 Juli 2026, Hari Wibowo mendapat promosi jabatan sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.