Pati, Shabda.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, dimutasi ke jabatan baru sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI pada Rabu 29 Juli 2026.
Menanggapi mutasi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati tetap berlanjut sesuai jadwal hingga hari kelima.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan demonstrasi yang dimulai sejak Senin 27 Juli 2026 itu akan berlangsung sampai Jum'at 31 Juli 2026.
Aksi digelar setiap hari mulai pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Botok, tuntutan AMPB tidak berubah, yakni mendesak penuntasan sejumlah perkara hukum yang dinilai belum selesai ditangani Kejari Pati.
Baca Juga:
"Kami tetap menyampaikan tuntutan yang sama. Aksi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap penanganan sejumlah perkara yang belum tuntas," ujarnya.
Salah satu perkara yang disoroti AMPB ialah dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
"Protes karena Kepala Desa Tlogosari belum ditahan," kata Botok.
Selain itu, Botok membantah anggapan bahwa aksi demonstrasi yang digelar AMPB dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan salah satu jaksa bernama Danang. Danang diketahui merupakan jaksa yang pernah menjadi penuntut dalam perkara pemblokiran Jalan Pantura yang melibatkan Botok dan Teguh beberapa waktu lalu.
"Tidak ada dendam pribadi dengan Danang. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan karena uang," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pati terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan AMPB. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejari Pati.