SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Kasus Pengeroyokan Pelajar di Tlogowungu, Polisi Periksa Peran 14 Anak

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Tlogowungu, Polisi Periksa Peran 14 Anak
Kasatreskrim dan Kasi Humas Polresta Pati (Foto: Shabda.id)

Karena perkara ini melibatkan anak-anak, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pati, Shabda.id-

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial K (16) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini ditangani Satreskrim Polresta Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, korban mengalami luka pada bagian wajah dan mulut setelah dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, pada Selasa 29 September 2026.

"Korban dilaporkan mengalami pendarahan pada mulut dan pembengkakan di wajah. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit," kata Kompol Dika Hadian.

Polisi menerima laporan atas perkara tersebut pada 10 Oktober 2026. Sejak itu, penyidik mendalami kronologi kejadian sekaligus menelusuri peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan keterangan awal, dugaan pengeroyokan tersebut dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman. Namun, polisi masih menggali keterangan dari para pihak untuk memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

"Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kuitansi pembayaran pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 serta sepotong kemeja putih lengan pendek milik korban," terang Kasatreskrim.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan visum et repertum dan berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti sekaligus mengetahui dampak kejadian terhadap kondisi korban.

Karena perkara ini melibatkan anak-anak, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam prosesnya, polisi menyatakan hak-hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 80 ayat (2) subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Perlu ditegaskan, identifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum tidak serta-merta berarti seluruhnya terbukti melakukan pengeroyokan.

"Dugaan keterlibatan masing-masing anak masih harus didalami melalui proses hukum dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak," pungkasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait