Kudus, Shabda.id -- Kantor Kecamatan Jati di Kabupaten Kudus memiliki solusi cerdas dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya.
Merespons harapan masyarakat yang ingin tetap bisa mengurus administrasi di Kantor Kecamatan sepulang kerja, Kantor Kecamatan Jati Kudus membuka layanan tambahan yang diberi nama "Layanan K21".
Camat Jati Kudus, Muchammad Zainuddin mengungkapkan, program tersebut sudah berjalan hampir 3 bulan. Program Layanan K21 hadir sebagai jawaban atas banyaknya harapan masyarakat yang ingin layanan administrasi di Kantor Kecamatan buka lebih lama.
Melalui Layanan K21, Kantor Kecamatan Jati Kudus siap melayani kebutuhan administrasi warganya setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Karena banyak warga yang sore atau malam hari dan bahkan di hari-hari libur ingin minta tanda tangan untuk legalitas berkas, jadi kami membuka program Layanan K21," ujar Zainuddin pada Kamis (14/05/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, terkadang masyarakat Kecamatan Jati ingin minta tangan untuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), surat izin, pengurusan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dan layanan administrasi lainnya.
Kemudian saat masyarakat ditanya alasan mereka tidak mengurus administrasi di jam kerja, banyak yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Kecamatan karena masih bekerja.
"Dari situ muncul ide untuk membuka layanan K21 di Kantor Kecamatan Jati, yaitu layanan administrasi kantor yang buka sampai pukul 21.00 WIB," terang Zainuddin.
Ia memastikan, selalu ada petugas yang berjaga untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Setiap pukul 07.00-15.15 WIB ada 3 orang petugas layanan administrasi di Kantor Kecamatan Jati. Setelah itu sampai pukul 21.00 WIB, ada 1 orang yang sedia melayani.
"Kami berharap program layanan tambahan ini bisa bermanfaat bagi warga Kecamatan Jati Kudus. Mengurus administrasi tidak lagi terkendala waktu, karena Kantor Kecamatan Jati buka sampai pukul 21.00 WIB," tandasnya.