Kudus, Shabda.id -- Proyek pembongkaran kanopi di kawasan Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memicu protes dari para pedagang setempat.
Aksi protes ini mencuat lantaran para pedagang mengaku terkejut dan mempertanyakan legalitas pembongkaran yang dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari Dinas Perdagangan.
Suasana di pasar sempat geger saat proses eksekusi pembongkaran berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
Sejumlah pedagang mengaku kaget karena aktivitas pembongkaran baja kanopi sepanjang kurang lebih 50 meter tersebut dilakukan secara mendadak di area pasar tanpa ada surat edaran tertulis sebelumnya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan.
Sam'ani menegaskan bahwa seluruh aset yang berada di kawasan Pasar Bitingan merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, bukan hak milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu.
Baca Juga:
"Soal Dinas Perdagangan dan RSUD itu instansi pengguna lahan, tapi pengelola lahannya adalah sekretaris daerah," ujar Bupati saat memberikan keterangan pada Kamis (21/5/2026).
Ia kembali menggarisbawahi bahwa pengelolaan aset Pasar Bitingan secara regulasi berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda).
Oleh karena itu, Dinas Perdagangan hanya bertindak sebagai pengguna aset, sehingga proses pembongkaran tidak harus dikeluarkan atau dilakukan oleh dinas tersebut.
Bupati Kudus pun membantah jika proyek ini dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan pembongkaran tersebut sudah melalui proses koordinasi yang matang dan rapat bersama sejumlah pihak terkait.
Pihaknya juga mengklaim bahwa sosialisasi kepada para pedagang di dalam pasar sebenarnya telah dilakukan sebelum kegiatan eksekusi dimulai.
Di akhir keterangannya, Sam'ani mengingatkan bahwa penataan kawasan ini berkaitan erat dengan pembangunan Gedung Kudus Sehat yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD).
Pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses pembangunan demi kepentingan publik.