Kudus, Shabda.id -- Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) memicu perhatian serius dari Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) guna memperkuat benteng pencegahan serta edukasi keuangan di masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Musthofa di sela-sela acara lomba paduan suara dan karaoke yang berlangsung di Rumah Aspirasi Musthofa, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, pada Minggu (9/8/2026).
Acara yang banyak dihadiri para tenaga pendidik itu dimanfaatkan sebagai wadah sosialisasi bahaya keuangan digital.
Musthofa menilai, penanganan masalah finansial ini butuh kepastian hukum yang cepat.
Menurutnya, penerbitan Perbup relatif lebih singkat ketimbang memproses Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum ini penting agar para ASN dan aparatur desa memiliki panduan baku dalam memberi teladan serta melindungi warga.
Baca Juga:
"Kalau Perda terlalu lama, kalau peraturan bupati akan lebih cepat. ASN dan masyarakat yang berada di lingkungan sebagai pengayom atau pelayan masyarakat harus bisa memberikan teladan yang baik," tegasnya.
Ke depan, Musthofa berencana menggandeng para kepala sekolah dan pelaku industri lokal untuk memperluas gerakan literasi keuangan ini hingga ke lapisan bawah.
Menanggapi fenomena pinjol ilegal hingga judol, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jateng-DIY, Hidayat Prabowo menginformasikan, saat ini hanya ada 94 penyelenggara pinjaman daring resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
Ia mengingatkan warga agar tidak tergiur kemudahan semu dari platform ilegal yang kerap menerapkan bunga mencekik serta metode penagihan yang tidak beretika.
"Legal itu diawasi, perilakunya diawasi, cara nagihnya diawasi. Bunga juga diatur. Kalau yang ilegal semaunya mereka," jelas Hidayat.
Hidayat juga meminta masyarakat yang terlanjur menjadi korban atau mengalami kerugian akibat pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor ke OJK.
"Kalau ada kerugian, jangan diam. Segera lapor. Jangan berlama-lama, karena kalau berlama-lama duitnya sudah tidak bisa ditutupi lagi," imbau Hidayat menutup penjelasannya.