Kudus, Shabda.id -- Lebih dari seribu keluarga kurang mampu di Kabupaten Kudus berkesempatan merintis serta mengembangkan usaha mandiri dengan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diketahui mendapatkan alokasi kuota lebih dari 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dari Kemensos RI.
Melalui program pemberdayaan ini, setiap keluarga yang terpilih akan menerima suntikan modal usaha dalam bentuk uang tunai sebesar Rp5 juta.
Dana hibah tersebut dirancang khusus untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima agar memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Winarno menjelaskan, sasaran utama program PPSE adalah warga yang terdata masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok masyarakat ini diprioritaskan karena dinilai paling membutuhkan stimulan ekonomi untuk menggerakkan usaha produktif.
"Bantuan Rp 5 juta ini dari pusat untuk modal usaha, untuk masyarakat yang perlu pemberdayaan. Kudus dapat kuota lebih dari seribu untuk keluarga desil 1 sampai 4," ungkap Putut pada Kamis (15/10/2026).
Ia melanjutkan, hingga pertengahan Oktober ini, tercatat sudah ada sekitar 200 keluarga di Kudus yang berhasil mencairkan dana bantuan tersebut.
Berbagai jenis usaha riil mulai berkembang di masyarakat dari hasil pemanfaatan dana ini, seperti warung angkringan, penyediaan jasa, hingga beragam kegiatan ekonomi skala kecil lainnya.
Pemerintah berharap bantuan modal tersebut tidak dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif, melainkan difokuskan sepenuhnya untuk modal kerja.
Baca Juga:
Winarno menekankan bahwa tujuan besar dari program PPSE adalah memicu semangat kewirausahaan warga agar tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial.
"Dengan bantuan modal usaha seperti ini diharapkan mereka itu bisa berdaya, sehingga punya pekerjaan yang bisa dikembangkan," katanya.
Di samping itu, Winarno mengungkapkan, pengusulan calon penerima bantuan dapat diproses melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di desa masing-masing.
Namun, tidak semua warga di desil 1 sampai 4 bisa serta-merta lolos. Pemkab Kudus menetapkan syarat utama berupa kepemilikan rintisan usaha yang sudah berjalan.
Syarat rintisan usaha ini diterapkan agar bantuan tepat sasaran dan dana benar-benar berputar untuk kegiatan produktif.
Sebelum diusulkan ke Kemensos, setiap calon penerima harus melewati tahap asesmen ketat, mulai dari verifikasi berkas administrasi hingga penilaian kelayakan usaha di lapangan.
Tak berhenti pada proses pencairan, pengawasan pengalokasian dana juga dikawal secara berkesinambungan.
Para penerima manfaat akan terus didampingi oleh petugas agar penggunaan modal tetap selaras dengan proposal yang diajukan sejak awal.
"Misalnya kalau jualan angkringan, bantuan modal usaha itu ditujukan untuk pengembangan angkringannya, seperti itu," katanya.
Di samping itu, Dinas Sosial P3AP2KB Kudus juga memprioritaskan usulan program PPSE ini bagi warga yang menghuni kawasan "kampung sosial" di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo.
Warga di wilayah tersebut, yang sebagian besar mengandalkan mata pencaharian sebagai pengamen dan pengemis, terus didorong untuk beralih ke usaha ekonomi kreatif dan legal demi mengangkat derajat hidup serta kesejahteraan keluarga mereka.