Kudus, Shabda.id -- Kabupaten Kudus mulai memberlakukan kebijakan bebas denda dan progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh kendaraan di wilayah Kabupaten Kudus, berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas program "Jateng Bebas Sansi Administratif dan Progresif" yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) di akhir tahun 2026 ini.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus, Ridimanjaya mengungkapkan, program bebas sanksi administratif dan progresif yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Kudus sesuai dengan kebijakan Pemprov.
Yakni berupa bebas denda PKB, bebas progresif pajak PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun-tahun lalu.
"Kebijakan pembebasan ini untuk kendaraan pribadi, plat merah (milik pemerintah), maupun kendaraan berbadan hukum, semua dibebaskan dendanya," ujar Ridiman, Rabu (23/9/2026).
Pihaknya melanjutkan, komponen PKB yang selama ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah opsen pajak. Dengan adanya program pembebasan ini, diperlukan sinergi antara Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota.
"Tugas pemerintah daerah sekarang adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat membayar pajak kendaraannya," ujar Ridiman.
Di sisi lain, Ridiman mengungkapkan bahwa tunggakan PKB di Kabupaten Kudus masih tergolong sangat tinggi.
Hingga bulan Juni 2026, nilai tunggakan pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja sudah menyentuh angka Rp12,9 miliar dari sekitar 42 ribu objek pajak.
Baca Juga:
Angka ini belum memperhitungkan akumulasi tunggakan dari tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang nilainya jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp97,8 miliar.
Untuk menekan tunggakan pajak tahun berjalan, Pemkab Kudus mengoptimalkan program "Sengkuyung Kudus" melalui penagihan aktif kepada para wajib pajak.
Sementara untuk melacak tunggakan pajak dari tahun-tahun terdahulu, petugas Samsat Kudus diterjunkan secara door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan secara langsung.
"Dari penelusuran petugas di lapangan, ditemukan berbagai alasan mengapa warga belum melunasi pajaknya," katanya.
"Alasannya bervariasi, mulai dari kendaraan yang sudah dipindahtandagankan atau dijual, kendaraan masih ada tetapi pemilik belum memiliki anggaran, hingga murni karena lupa membayar," imbuh Ridiman.
Selain menyasar masyarakat umum, kedisiplinan pembayaran pajak juga ditegakkan di lingkungan internal pemerintahan melalui program "Gadis Pantura" yang membidik para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus.
Di samping itu, realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Kudus hingga Agustus 2026 sebenarnya bagus. Penerimaan pajak telah mencapai Rp76,7 miliar atau sekitar 54,47 persen dari target tahunan sebesar Rp140,8 miliar, sekaligus menjadi pencapaian tertinggi di wilayah Jawa Tengah.
Kendati demikian, Ridiman mewanti-wanti masyarakat agar tidak meremehkan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Sesuai aturan berlaku, kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama lima tahun masa pajak ditambah dua tahun berturut-turut berisiko dikenai sanksi penghapusan data registrasi kendaraan.
"Harapannya masyarakat memenuhi kewajibannya. Jangan sampai pajak menumpuk dan akhirnya menyulitkan pemilik kendaraan," tandasnya.