SHABDA
Cari berita…
Daerah

Lelang Ulang Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Rampung, Nilainya Merosot Tajam Jadi Rp994 Juta

TIA
TIA
Lelang Ulang Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Rampung, Nilainya Merosot Tajam Jadi Rp994 Juta
Ilustrasi hasil lelang ulang bongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus. (Foto: Istimewa)

Pemkab Kudus melalui BPPKAD selesai melelang ulang pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus, nilainya merosot tajam dari sebelumnya menjadi Rp994 juta.

Kudus, Shabda.id -- Proses lelang ulang pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus akhirnya resmi rampung dengan hasil yang mengejutkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat nilai penawaran pemenang lelang kali ini merosot tajam dan hanya menyentuh angka Rp994,3 juta.

Nilai ini turun drastis jika dibandingkan dengan lelang pertama yang sempat menembus angka fantastis Rp 3 miliar sebelum akhirnya dibatalkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solichah menjelaskan, lelang ulang tersebut telah digelar pada Rabu (24/6) melalui laman resmi lelang.co.id di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Untuk mengantisipasi agar kegagalan pada lelang pertama tidak terulang, pihak panitia sengaja menaikkan syarat uang jaminan menjadi Rp300 juta, dari yang sebelumnya hanya Rp200 juta.

"Penurunannya sangat drastis dari lelang pertama. Pada lelang pengulangan ini, pemenang lelang atas nama Pak Tohir asal Sampang, Madura, dengan penawaran Rp994,3 juta. Angka ini tipis di atas limit yang ditentukan sebesar Rp969,3 juta," ujar Djati, Jumat (26/6/2026).

Selain nilai penawaran yang anjlok, antusiasme peserta pada lelang kedua ini juga menurun tajam karena hanya diikuti oleh empat peserta.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan lelang pertama yang sempat memikat 146 peserta hingga memicu perang harga di angka Rp3 miliar.

Namun, lelang pertama terpaksa dibatalkan karena pemenang pertama asal Pekanbaru gagal melunasi kewajibannya akibat kendala transaksi dengan pembeli pihak ketiga, sehingga uang jaminan awal sebesar Rp200 juta hangus ke kas negara.

"Pemenang lelang tidak memiliki dana untuk melunasi penawaran kepada pemerintah," ungkap Djati menceritakan kegagalan lelang sebelumnya.

Kendati nilai penawaran kali ini merosot tajam, BPPKAD Kudus mengaku tidak mempermasalahkannya karena hal yang terpenting adalah nilai penawaran final tetap berada di atas limit penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Saat ini, Pemkab Kudus fokus mengawal pemenang lelang baru untuk segera melunasi seluruh nominal penawaran dengan tenggat waktu maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Kami menghormati hasil ini. Langkah cepat harus diambil agar pembangunan fisik stadion oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa segera dimulai. Setelah pelunasan beres, pemenang harus langsung melakukan pembongkaran," tambah Djati.

Jika seluruh administrasi telah beres, pemenang lelang berhak membongkar dan memanfaatkan seluruh struktur bangunan Stadion Wergu Wetan.

Adapun objek pembongkaran tersebut meliputi seluruh struktur bangunan utama stadion, lampu stadion, tower air, sumur, serta tandon air.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait