Kudus, Shabda.id -- Impian masyarakat Kabupaten Kudus untuk memiliki stadion sepak bola berstandar internasional kini semakin mendekati kenyataan.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menetapkan pemenang lelang untuk pengerjaan proyek pembangunan ulang Stadion Wergu Wetan yang berlokasi di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Adapun penyedia jasa konstruksi proyek ini adalah PT Sinar Cerah Sempurna dengan penyedia jasa konsultan dari PT Kanta Karya Utama.
Rencana pembangunan ulang Stadion Wergu Wetan ini dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah Kementerian PU di Pendapa Belakang Kudus, Selasa (1/9/2026).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Prasetyo, menerangkan, proyek ini dikerjakan dengan skema multi-years selama 365 hari kerja.
Jika seluruh proses berjalan sesuai agenda, markas baru tim Persiku Kudus ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada September 2027.
Dalam perencanaannya, stadion baru ini dirancang menggunakan sistem kursi tunggal (single seat) berkapasitas 7.956 penonton, yang terdiri dari 150 kursi VIP dan 7.806 kursi reguler.
"Lapangan sepak bola akan dibangun menggunakan standar internasional FIFA seluas 7.925 meter persegi dengan rumput jenis Zoysia matrella," ungkap Eko.
Ia menambahkan, sistem drainase lapangan disiapkan secara modern agar genangan air hujan dapat hilang dalam waktu kurang dari enam menit.
Baca Juga:
Fasilitas pendukung seperti lampu stadion berkekuatan 200 ribu lumen dan papan skor digital LED turut disiapkan.
Guna mendukung bangunan megah tersebut, struktur utama stadion akan disokong tiang pancang berdiameter 60 sentimeter dengan kedalaman menancap hingga 22 meter.
Namun menurut Eko, tanda tangan kontrak pembangunan belum bisa dilakukan minggu ini. Sebab ada beberapa berkas administrasi dan perizinan yang perlu dipenuhi Pemkab Kudus.
"Targetnya tanda tangan kontrak bisa dilakukan secepatnya, sekitar minggu depan. Sambil Pemkab menyiapkan semua persyaratan bangunan gedung," ujarnya.
Diketahui Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jateng meminta Pemkab Kudus segera melengkapi beberapa berkas administrasi sebelum pembangunan dimulai.
Seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono menegaskan, Pemkab berkomiteman mempercepat seluruh proses pemenuhan berkas administrasi maupun perizinan di tingkat daerah demi kelancaran pembangunan.
"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Dinas PUPR dan Disdikpora untuk melengkapi seluruh kebutuhan dokumen," tegas Sekda.
Pihaknya pun memastikan, Pemkab Kudus siap mendukung penuh program strategis nasional ini.