Pati, Shabda.id– Seorang pria berinisial MT (39), warga Kabupaten Pati, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di tengah pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.
MT diamankan personel Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Margoyoso pada Selasa 11 Agustus 2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai transaksi menggunakan uang palsu di lokasi pertunjukan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan MT di lokasi.
"Jadi ada masyarakat yang melaporkan di lokasi pertunjukan ketoprak tersebut. Setelah menerima laporan, petugas dari Satreskrim dan Polsek Margoyoso langsung mengamankan tersangka di tempat kejadian," ujar Dika saat konferensi pers di Aula Mapolresta Pati.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap cara MT mendapatkan uang palsu tersebut. Ia membeli uang palsu senilai Rp2 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar hanya menggunakan uang asli Rp500 ribu.
Uang palsu itu kemudian digunakan untuk bertransaksi di sejumlah tempat.
Polisi mencatat MT sempat membelanjakan delapan lembar uang palsu di Pasar Puri pada 5 dan 8 Agustus 2026.
Dalam transaksi tersebut, pelaku membeli sejumlah barang menggunakan uang palsu. Ia kemudian menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli dari pedagang.
Baca Juga:
Dari aktivitas tersebut, MT disebut memperoleh uang asli lebih dari Rp600 ribu dari hasil kembalian.
Pelaku kemudian membawa sisa 12 lembar uang palsu ke lokasi pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul pada Selasa malam.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain dadu dan permainan ketangkasan di lokasi pagelaran ketoprak di Ngemplak Kidul," jelas Dika.
Polisi juga menemukan fakta lain dari pemeriksaan terhadap MT. Ia mengaku telah melakukan aktivitas mengedarkan uang palsu tersebut selama kurang lebih empat tahun.
"Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan mengedarkan uang palsu ini kurang lebih selama empat tahun," ungkap Dika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum sempat diedarkan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MT dijerat menggunakan ketentuan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polresta Pati masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pembuat maupun pemasok uang palsu kepada tersangka.