Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menggelar sarasehan ilmiah bersama sejumlah akademisi dan ahli sejarah untuk mengkaji kembali manuskrip kuno yang tersimpan di Menara Kudus.
Forum strategis ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi Kudus ke-477, sekaligus upaya memperkuat dasar historis penetapan hari lahir kabupaten tersebut.
Sarasehan ilmiah ini dijadwalkan berlangsung paling lambat pada akhir Juli 2026 dengan mengundang para pakar yang sebelumnya pernah meneliti dan menerjemahkan manuskrip bersejarah tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Jatmiko Muhardi Setiyanto mengungkapkan, forum ini akan menghadirkan sejumlah narasumber utama, di antaranya Abdul Jawat Nur, Muadad, dan Prof. Inajati Adrisijanti yang merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Nanti ada sarasehan dengan mengundang narasumber yang dulu pernah menerjemahkan tulisan itu. Ahli sejarah dari UGM dan akademisi akan kita hadirkan untuk membahas kembali hasil pembacaan manuskrip," ujar Jatmiko, Selasa (30/6/2026).
Para pakar tersebut diharapkan mampu memberikan penjelasan akademis yang komprehensif mengenai isi manuskrip, terutama terkait penafsiran penanggalan penting yang berkaitan erat dengan sejarah berdirinya Kudus.
Jatmiko menjelaskan, selama ini masyarakat Kudus mengenal dan memperingati dua momentum bersejarah yang berbeda setiap tahunnya.
Baca Juga:
Yaitu, Ta’sis Menara Kudus yang diperingati setiap tanggal 19 Rajab berdasarkan kalender Hijriah dan Hari Jadi Kabupaten Kudus yang diperingati setiap tanggal 23 September berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini.
"Selama ini kan kita merayakan Hari Jadi dua kali, ada Ta’sis Menara yang di tanggal 19 Rajab dan Hari Jadi Kudus yang diselenggarakan pemkab pada tanggal 23 September," jelasnya.
Berdasarkan hasil pembacaan sementara terhadap manuskrip Menara Kudus, terdapat keterangan kuat bahwa pada 19 Rajab 956 Hijriah—atau bertepatan dengan 23 Agustus 1549 Masehi—merupakan momentum ketika Sunan Kudus, Ja’far Shadiq, mendirikan Masjid Al-Aqsha sekaligus menetapkan wilayah Negeri Kudus.
Temuan penting inilah yang akan dikaji ulang dalam sarasehan untuk memastikan validitasnya secara ilmiah.
Jika forum menghasilkan kesimpulan dengan landasan sejarah yang solid, Pemkab Kudus berencana menjadikannya dasar untuk menyelaraskan peringatan Ta’sis Menara dengan Hari Jadi Kabupaten Kudus.
Meski demikian, Jatmiko menegaskan bahwa hingga saat ini penentuan Hari Jadi Kudus masih tetap mengacu pada regulasi lama.
"Kalau nanti hasil sarasehan menjadi dasar yang kuat, akan kami ajukan perubahan Perda. Untuk saat ini Hari Jadi tetap mengacu pada Perda yang berlaku, yakni 23 September. Kalau nanti Perda yang baru sudah selesai, baru akan menggunakan ketentuan yang baru," pungkas Jatmiko.