SHABDA
Cari berita…
Daerah

Pemkab Kudus Siapkan Draf Aturan Baru Guna Ciptakan Keadilan Hukum bagi Pelaku Usaha

TIA
TIA
Pemkab Kudus Siapkan Draf Aturan Baru Guna Ciptakan Keadilan Hukum bagi Pelaku Usaha
Warung kelontong yang buka di wilayah Kabupaten Kudus. (Foto: Shabda.id.)

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus kini tengah bergerak cepat merumuskan langkah strategis untuk menciptakan keadilan aturan bagi pelaku usaha, baik dalam penataan pasar swalayan maupun toko kelontong.

Kudus, Shabda.id -- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus kini tengah bergerak cepat merumuskan langkah strategis untuk menciptakan keadilan aturan bagi pelaku usaha, baik dalam penataan pasar swalayan maupun toko kelontong.

Langkah ini diambil menyusul maraknya polemik jam operasional toko modern serta gesekan aturan zonasi yang menyeret keberadaan Warung Madura di wilayah Kudus.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Sonhaji menjelaskan, regulasi yang berjalan saat ini sebenarnya telah mematok waktu operasional toko swalayan secara ketat di tiap kecamatan.

"Sesuai ketentuan di Peraturan Daerah (Perda), hari Senin sampai Jumat buka dari jam 10.00 hingga 22.00 WIB. Sedangkan untuk akhir pekan, batas penutupan diperlonggar hingga pukul 23.00 WIB," jelas Sonhaji.

Pengecualian izin beroperasi penuh selama 24 jam sejauh ini hanya diberikan legalitasnya bagi minimarket yang terintegrasi dengan fasilitas pelayanan publik, seperti di area SPBU. Hal itu dimungkinkan karena adanya kontribusi berupa retribusi khusus untuk pemanfaatannya.

Kendati demikian, fenomena menjamurnya Warung Madura yang beroperasi 24 jam memicu dilema akibat adanya kekosongan hukum.

Sonhaji mengakui, dalam aturan penataan toko swalayan saat ini, pelaku usaha berbentuk warung kelontong tradisional memang sama sekali belum tersentuh pasal pembatasan jam operasional.

"Aturan yang ada sekarang hanya berfokus pada pengaturan jarak atau zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional," bebernya.

Masalah ini makin rumit karena adanya gesekan di tingkat bawah. Paguyuban pedagang Madura sebenarnya sempat membuat aturan internal sendiri soal jarak aman antar-warung sesama anggota mereka.

Namun, aturan kelompok ini malah memicu konflik ketika ada pedagang dari luar paguyuban yang membuka warung di dekat sana, karena mereka merasa tidak wajib ikut aturan adat tersebut.

"Secara kedinasan, kami tegaskan bahwa kesepakatan internal paguyuban itu tidak punya kekuatan hukum formal di dalam Perda. Kami meminta semua pihak bisa menahan diri," pinta Sonhaji.

Ketegasan juga ditunjukkan pihak dinas terhadap pedagang yang nekat membuka lapak 24 jam di dalam area pasar tradisional.

Sonhaji menginstruksikan agar seluruh gerai di dalam kompleks pasar wajib patuh pada jam operasional pasar dan wajib tutup saat malam hari.

"Toko di dalam pasar harus tunduk pada jam kerja pasar tradisional. Tidak diizinkan ada yang buka 24 jam. Jika ada yang bersikeras melanggar zonasi aturan negara ini, opsinya mereka harus keluar dari area pasar," tegasnya.

Demi meredam konflik horizontal agar tidak terus berulang, Dinas Perdagangan Kudus telah menggelar rapat internal intensif untuk menyusun draf aturan baru.

Pihak dinas juga mulai bersinergi dengan Dinas Perindustrian serta Bagian Hukum Setda Kudus guna menggodok poin-poin krusial yang perlu diamandemen.

"Revisi regulasi ini ditargetkan agar tercipta keadilan hukum tanpa ada kesan tebang pilih bagi pelaku usaha mikro. Selama aturan baru digodok, kami ingatkan bahwa setiap warga negara punya hak yang setara untuk berniaga dan menopang ekonomi keluarga secara sehat," pungkasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait