SHABDA
Cari berita…
Pendapatan

Penghasilan Rp25 Ribu Sehari, Penjual Lontong Kebolampang Berharap Retribusi Disesuaikan

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Penghasilan Rp25 Ribu Sehari, Penjual Lontong Kebolampang Berharap Retribusi Disesuaikan
Warung lontong sayur Maryati (Foto: Shabda.id)

Warung berukuran 7 x 4 meter, buka mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.00 WIB

Pati, Shabda.id- Penjual lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Maryati, berharap kebijakan retribusi pemanfaatan lahan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilannya dari usaha sederhana.

Warung miliknya yang berukuran sekitar 7 x 4 meter telah berdiri dengan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Setiap hari, Maryati membuka usahanya mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Meski telah berjualan cukup lama, penghasilan yang diperoleh dari usaha tersebut tergolong minim.

"Biasanya buka jam 10.30 sampai jam 17.00 WIB. Penghasilan sekitar Rp25 ribu sampai Rp50 ribu per hari," ujarnya kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026.

Maryati mengaku tidak mempermasalahkan adanya retribusi pemanfaatan lahan selama besarannya dinilai wajar dan disertai penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi dari pemerintah sangat penting agar warga memahami dasar penarikan retribusi dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga berharap pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pedagang kecil dalam menetapkan besaran retribusi, sehingga kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, warung milik Maryati menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai tagihan retribusi sebesar Rp840 ribu yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut telah dibahas dalam audiensi antara DPUTR Kabupaten Pati dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dari pertemuan itu, DPUTR menyepakati penundaan sementara penarikan retribusi dan akan melakukan peninjauan ulang terhadap pendataan serta mekanisme penerapannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pati.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait