Pati, Shabda.id- Audiensi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Senin 20 Juli 2026, menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait polemik penarikan retribusi pemanfaatan lahan di kawasan saluran irigasi.
Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Audiensi yang ditandatangani Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, bersama perwakilan AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Botok.
Berdasarkan dokumen tersebut, DPUTR sepakat menunda penarikan retribusi terhadap lahan yang menjadi aspirasi masyarakat. Persoalan tersebut juga akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati dan DPRD Kabupaten Pati untuk mendapatkan tindak lanjut.
Selain itu, dalam berita acara disebutkan bahwa rekening yang berkaitan dengan retribusi pemanfaatan saluran irigasi akan direvisi atau ditiadakan.
Baca Juga:
Tak hanya itu, dana sebesar Rp10,7 juta yang telah dibayarkan masyarakat disebut akan dikembalikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan lainnya menyebutkan hasil audiensi akan menjadi bahan usulan kepada Plt Bupati Pati untuk memperoleh keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut.
Munculnya dokumen berita acara itu mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai langkah dialog melalui audiensi menjadi solusi untuk meredam polemik yang berkembang, sementara sebagian lainnya berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait kebijakan pemanfaatan lahan di kawasan saluran irigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Pati terkait tindak lanjut atas hasil audiensi tersebut.