Pati, Shabda.id- Selain mempersoalkan penarikan biaya terhadap warung, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, juga mengeluhkan adanya penarikan biaya terhadap jembatan yang hanya digunakan sebagai akses Masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan Narto saat mendampingi audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Narto, dirinya dikenai biaya sebesar Rp300 ribu per bulan untuk jembatan berukuran sekitar 3 x 10 meter.
"Kami ditarik Rp300 ribu perbulan untuk jembatan ukuran 3 x 10 meter. Ini jembatan hanya buat akses saja, tidak ada usaha di atasnya. Itu sangat memberatkan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia mengaku kebijakan tersebut dinilai tidak diterapkan kepada seluruh warga sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Tidak semua ditarik seperti itu, cuma sebagian orang saja. Katanya tiap tahun biayanya juga bisa naik," tambahnya.
Narto menjelaskan, lokasi jembatan tersebut berada satu deret dengan warung-warung yang sebelumnya juga dikenai penarikan biaya.
Dalam audiensi itu, AMPB meminta DPUTR mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat.
Berdasarkan hasil pertemuan, Kepala DPUTR Kabupaten Pati disebut akan mengusulkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati agar penarikan biaya tersebut dibatalkan sementara pada tahun 2026.