Kudus, Shabda.id -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati meluncurkan sistem zonasi warna untuk mengelola kawasan hutan Gunung Muria.
Kebijakan ini dihadirkan demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberi kepastian hukum bagi aktivitas ekonomi warga di sekitar kawasan tersebut.
Kepala Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Pati, Teguh Umadianto menyampaikan, pembagian wilayah ini dibagi ke dalam empat zona dengan aturan pemanfaatan yang berbeda.
"Zona Hijau Tua merupakan kawasan hutan lindung murni yang wajib dijaga ketat fungsinya. Kemudian zona Hijau Muda yakni kawasan hutan terbatas yang diperbolehkan untuk aktivitas masyarakat tertentu," ungkap Teguh.
Ia melanjutkan, zona Kuning diperuntukkan bagi kegiatan publik seperti area berkemah (camping ground).
Baca Juga:
Sementara zona Putih merupakan kawasan bebas yang dapat dimanfaatkan warga untuk sektor pertanian, yang di dalamnya juga mencakup area situs purbakala Patiayam.
Perlindungan vegetasi di area Gunung Muria menjadi perhatian utama Perhutani, mengingat kawasan ini merupakan habitat alami berbagai satwa langka yang dilindungi, seperti Kancil, Kijang, Elang Jawa, Lutung, hingga Macan Tutul.
"Satwa-satwa ini tersebar mulai dari Puncak Argopiloso, Puncak Argo Jembangan, hingga area hutan perbatasan Kabupaten Kudus dan Jepara," tambah Teguh.
Selain penataan zonasi, Perhutani KPH Pati juga mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau.
Langkah pencegahan dilakukan melalui peningkatan patroli rutin serta pemasangan spanduk imbauan di titik-titik rawan.
"Kami dengan tegas melarang aktivitas pembakaran hutan secara sengaja, serta mengingatkan para pendaki dan warga setempat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu bencana kebakaran," tegasnya.