Kudus, Shabda.id -- Kantor Bupati Kudus mendadak diramaikan oleh aksi unjuk rasa puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Daerah Indonesia (LADI) Kudus bersama Aliansi Masyarakat Pantura (Matra) Kudus, pada Senin (14/9/2026).
Kedatangan massa bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus.
Dalam aksinya, para demonstran mendesak agar pemerintah menghentikan sementara (moratorium) pelaksanaan program MBG.
Langkah ini dinilai penting agar perbaikan tata kelola serta standarisasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diselesaikan terlebih dahulu secara menyeluruh.
Selain berorasi di hadapan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, massa juga memasang baliho yang menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan MBG yang dinilai belum siap.
Koordinator Aksi, Sholeh Isman menegaskan, penolakan ini bukan didasari pada tujuan programnya, melainkan pada kebobrokan tata kelola di lapangan.
Menurutnya, pelaksanaan program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini masih minim payung hukum yang jelas serta tidak dibarengi tindakan tegas saat terjadi pelanggaran.
Sholeh turut menyoroti dugaan monopoli kepemilikan dapur SPPG oleh kalangan politisi lokal. Bahkan berdasarkan datanya, sekitar 80 persen dari 124 SPPG di Kudus disinyalir dikuasai oleh pengurus partai politik pengusung pemerintah.
Kondisi ini dinilai menutup ruang bagi pengusaha kecil untuk berkontribusi.
"Tujuan MBG sebenarnya bagus, tetapi tata kelolanya masih amburadul. Standarisasi seperti IPAL juga banyak yang belum terpenuhi, ini hanya pemborosan APBN sehingga kami menuntut untuk moratorium," ungkap Sholeh di lokasi aksi.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, yang didampingi Ketua Satgas MBG Kudus Bellinda Birton, menyambut baik masukan dari para demonstran.
Baca Juga:
Pemkab Kudus berjanji akan segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh lokasi dapur MBG bersama Dinas PKPLH.
Sidak tersebut ditujukan untuk memastikan setiap SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki sistem pembuangan limbah (IPAL) yang memadai, memasang kamera CCTV, hingga menyediakan kanal aduan masyarakat.
Dapur yang telah memenuhi standar nantinya akan ditandai dengan stiker khusus.
"Poinnya mereka peduli dengan masyarakat, memang tata kelola MBG perlu pembenahan, kami akan evaluasi semuanya," ujar Sam'ani.
Terkait desakan moratorium, Bupati menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara berada penuh di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) serta pemerintah pusat.
Pemkab Kudus sebatas memiliki wewenang untuk menyalurkan rekomendasi dan masukan dari bawah.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan kajian untuk menyediakan infografis terkait kebermanfaatan porgram MBG kepada para penerima manfaat.
Infografis tersebut akan dicantumkan pada setiap SPPG agar masyarakat dapat mengetahui dampak positif program tersebut.
"Nanti bisa dikomunikasikan ke setiap kecamatan, kajian untuk menyediakan infografis dampak setelah adanya MBG, baik sisi pendidikan, kesehatan maupun sosialnya," ungkapnya.
Di sisi lain, Koordinator SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum mengungkapkan, dari 124 SPPG yang terdata, sebanyak 118 dapur telah beroperasi sedangkan 6 lainnya masih dalam pembenahan.
Ia tidak menampik bahwa pemenuhan standar fasilitas seperti tata ruang dan IPAL masih dilakukan secara bertahap, namun pengetatan pengawasan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan terus ditingkatkan guna mencegah risiko gangguan kesehatan pada penerima manfaat.