Semarang, Shabda.id- Ketegangan sempat terjadi antara rombongan Pati Ora Sepele (POS) dan kelompok pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo dari Aliansi Pati Bangkit (APB) di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 21 September 2026.
Ketegangan terjadi saat rombongan POS tiba di lokasi untuk mengikuti persidangan perkara yang menjerat Sudewo. Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Sudewo.
Juru Bicara POS, Syaipul Huda, mengatakan rombongannya datang menggunakan bus dan telah tiba di titik lokasi yang diarahkan aparat di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun, Syaipul mengaku rombongan POS mendapat hujatan dan intimidasi dari kelompok lain yang diduga merupakan pendukung Sudewo. Ia juga menyebut terdapat dugaan lemparan batu.
“Setibanya rombongan bus Pati Ora Sepele sampai di titik lokasi yang diarahkan pihak aparat, di sekitar Tipikor Semarang. Tiba-tiba rombongan POS dihujat, dilempar batu, dan intimidasi oleh pihak kelompok lain, yang diduga para pendukung SDW,” ujar Syaipul.
Menurut Syaipul, situasi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran terjadinya gesekan antarkelompok yang hadir di sekitar lokasi persidangan.
Sementara itu, Suterto dari APB mengatakan pihaknya berupaya mencegah agar situasi tidak berkembang menjadi bentrokan.
Baca Juga:
Suterto mengaku meminta rombongan POS meninggalkan lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok.
“Tadi kan ada teman sebelah dari POS. Kami tidak mau perjalanan persidangan merasa terganggu dan ada yang mengusik. Sehingga kami loyalis Sudewo menginginkan POS balik kanan, pulang kembali biar tidak ada gesekan sesama saudara,” kata Suterto.
Menurut Suterto, permintaan tersebut kemudian diindahkan oleh rombongan POS.
“Alhamdulillah permintaan kami diindahkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan pemukulan terhadap salah satu anggota kelompok POS, Suterto mengatakan dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung.
“Disinggung ada pemukulan yang dialami teman sebelah, saya tidak mengetahui. Yang penting teman-teman sebelah sudah balik kanan,” katanya.
Ketegangan tersebut terjadi bersamaan dengan agenda persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, Sudewo juga dituntut membayar denda dan uang pengganti serta mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.