Pati, Shabda.id– Vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo membuat kelompok pendukungnya kecewa. Mereka menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dibacakan pada Rabu 21 Oktober 2026.
Koordinator Aksi Pati Bangkit (APB), Sutirto, mengaku belum bisa banyak berkomentar setelah mendengar putusan tersebut. Ia menyebut para pendukung Sudewo terpukul dengan vonis yang dijatuhkan.
“Sementara belum bisa komentar. Masih lemas. Intinya menyayangkan keputusan hakim. Pendukung Pak Dewo pada lemas semua,” ujar Sutirto.
Kekecewaan juga disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati, Fatkurrahman. Ia menilai majelis hakim belum mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menurutnya penting dalam pembelaan Sudewo.
Baca Juga:
Fatkurrahman menyatakan Sudewo akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Menurutnya, pihaknya tidak puas dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
“ Kami jelas kecewa karena putusan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ada keterangan saksi dan ahli yang menurut kami tidak masuk dalam pertimbangan,” kata Fatkurrahman.
Ia juga menilai pertimbangan hakim lebih banyak mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena itu, Pak Sudewo akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni kasasi, bukan banding,” imbuhnya.
Majelis hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.