SHABDA
Cari berita…
Daerah

Sarat Kejanggalan, ARPI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Proyek Gedung Kudus Sehat

TIA
TIA
Sarat Kejanggalan, ARPI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Proyek Gedung Kudus Sehat
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono. (Foto: Shabda.id)

Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat dinilai sarat kejanggalan, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mendesak aparat penegak hukum usut tuntas.

Kudus, Shabda.id -- Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat yang merupakan pengembangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus senilai puluhan miliar rupiah, kini berbuntut panjang.

Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) secara resmi meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki proyek yang masih berjalan tersebut.

Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan serius di lapangan, khususnya terkait konflik sosial lahan, hingga indikasi permainan dalam proses lelang.

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data hasil investigasi. Dalam waktu dekat, berkas laporan resmi akan diserahkan ke berbagai lini penegak hukum.

"Kami akan segera melayangkan surat ke KPK dan penegak hukum terkait persoalan ini" ujar Dani, Minggu (7/6/2026).

Dani membeberkan, persoalan pertama bersumber dari status lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini disewa oleh warga.

Pihak proyek diduga telah mencairkan uang ganti rugi kepada tiga penyewa utama. Namun, nasib puluhan warga yang menyewa kembali dari ketiga orang tersebut justru terabaikan tanpa ada kompensasi.

"Ada ketimpangan sosial yang pelik di sini. Akibat dampak sosial yang belum tuntas, kami juga meragukan keabsahan perizinan yang berlaku, termasuk masalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)," jelasnya.

Selain konflik lahan, sorotan tajam aliansi juga diarahkan pada kejanggalan proses lelang proyek. Dani mengungkapkan, dari total 99 kontraktor yang mendaftar, hanya 18 perusahaan yang menyerahkan dokumen penawaran dengan nilai antara Rp84 miliar hingga Rp99 miliar.

Anehnya, panitia lelang justru memenangkan kontraktor yang mengajukan penawaran sebesar Rp91,4 miliar. Menurut Dani, hal ini menyalahi logika hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana penawaran terendah dengan dokumen lengkap yang seharusnya dipilih untuk efisiensi anggaran negara.

"Proses lelang ini dinilai cacat hukum dan berpotensi ada permainan. Kami juga menerima informasi bahwa salah satu pengawas proyek diduga masih memiliki hubungan kerabat dengan Bupati. Ini harus diusut agar semuanya terang benderang," pungkas Dani.

Sebab itu, ARPI berencana melaporkan hal ini dengan mengirim surat laporan ke ke Kejaksaan Negeri Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung, Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait