SHABDA
Cari berita…
Sosial

Sasar Pekerja Informal, Polres Kudus Bersama BPJS Kesehatan Verifikasi Data 548 Warga Rentan

TIA
TIA
Sasar Pekerja Informal, Polres Kudus Bersama BPJS Kesehatan Verifikasi Data 548 Warga Rentan
Foto bersama Polres Kudus, BPJS Kesehatan Kudus, serta Pemkab Kudus bersama pekerja rentan yang mulai terlindungi jaminan kesehatan. (Foto: Shabda.id.)

BPJS Kesehatan, Polres Kudus, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersinergi menggelar pendataan ulang serta verifikasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 548 warga dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Kudus, Shabda.id -- BPJS Kesehatan, Polres Kudus, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersinergi menggelar pendataan ulang serta verifikasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 548 warga dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Langkah kolaboratif ini ditujukan untuk menyisir warga yang belum terlindungi jaminan kesehatan maupun yang membutuhkan penyesuaian status kepesertaan.

Pendataan bersama ini menyasar kelompok pekerja sektor informal yang rentan secara ekonomi, seperti marbot masjid, petani, pekebun, buruh harian lepas, tukang batu, tukang kayu, pedagang kecil, hingga tukang parkir.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Polres Kudus yang merangkul pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan demi memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

"Jaminan Kesehatan Nasional merupakan hak mendasar seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kudus, Polres Kudus, dan BPJS Kesehatan Cabang Kudus terus diperkuat untuk memastikan perlindungan JKN menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata Afif.

Melalui proses verifikasi ini, ketiga pihak berupaya memperoleh basis data status kepesertaan masyarakat yang lebih akurat dan valid.

Data akurat tersebut nantinya menjadi pijakan utama untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, baik pendaftaran peserta baru maupun tindak lanjut bantuan kepesertaan sesuai regulasi.

Afif menegaskan, perluasan perlindungan JKN memang membutuhkan kerja sama berbagai lini agar tidak ada warga rentan yang luput dari perhatian.

"Melalui pendataan bersama ini, kami berharap kebutuhan kepesertaan masyarakat dapat teridentifikasi secara lebih akurat dan menjadi dasar bagi tindak lanjut perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Afif.

Di sisi lain, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari semangat kepedulian "Polri Bersama Masyarakat".

Menurutnya, peran institusi kepolisian di daerah tidak terbatas pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) semata, tetapi juga mencakup aksi nyata bagi kesejahteraan sosial.

"Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan warga," ujar AKBP Wahyu Sulistyo.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan terus berkelanjutan, sehingga seluruh lapisan warga di Kabupaten Kudus, khususnya para pekerja informal di tingkat bawah, dapat mengoperasikan hak kesehatan mereka dengan tenang dan terlindungi secara memadai.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait