Pati, Shabda.id - Polemik larangan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat terjadi kericuhan di luar Pendopo Kecamatan Tayu, perwakilan massa dan Camat Tayu Imam Rifa'i akhirnya menggelar audiensi, Rabu 12 Agustus 2026.
Audiensi berlangsung di dalam Pendopo Kecamatan Tayu dengan suasana yang sempat memanas. Namun, massa akhirnya dapat dikendalikan sehingga pembahasan tuntutan tetap dilanjutkan.
Dalam audiensi tersebut, Camat Tayu Imam Rifa'i menyetujui sejumlah tuntutan yang disampaikan massa terkait polemik pernyataannya mengenai larangan penggunaan sound horeg.
Ada dua poin utama yang disepakati dalam audiensi tersebut.
Pertama, Camat Tayu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di media sosial maupun di tengah masyarakat Kecamatan Tayu terkait persoalan sound horeg.
Kedua, Camat Tayu menyatakan mencabut pernyataan mengenai larangan sound horeg di Kecamatan Tayu yang sebelumnya dinilai masyarakat menimbulkan keresahan dan multitafsir.
Baca Juga:
Dengan adanya pencabutan pernyataan tersebut, penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Bupati Pati yang menjadi pedoman penggunaan sound horeg.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari rangkaian aksi massa yang sejak siang hari mendatangi Pendopo Kecamatan Tayu.
Sebelumnya, massa yang terdiri dari pengusaha sound horeg, pecinta horeg dan masyarakat Tayu meminta Camat Imam Rifa'i memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang dianggap sebagai larangan penggunaan sound horeg di wilayah tersebut.
Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong. Gerbang Pendopo Kecamatan Tayu bahkan sempat terdorong hingga ambruk. Camat Tayu yang kemudian datang menemui massa juga sempat terkena lemparan air mineral.
Massa sebelumnya juga sempat menyuarakan tuntutan agar Camat Tayu mengundurkan diri. Namun, setelah audiensi dilakukan, pembahasan difokuskan pada persoalan utama mengenai pernyataan larangan sound horeg.
Hasil audiensi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pernyataan larangan tersebut dicabut dan Camat Tayu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul.
Dengan kesepakatan tersebut, polemik sound horeg di Kecamatan Tayu untuk sementara berakhir melalui jalur audiensi dan dialog antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat.