SHABDA
Cari berita…
Event

Camat Tayu Tegaskan Tolak Sound Horeg, Sebut Ganggu Kesehatan hingga Bebani Warga

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Camat Tayu Tegaskan Tolak Sound Horeg, Sebut Ganggu Kesehatan hingga Bebani Warga
Camat Tayu Imam Rifai (Foto: Shabda.id)

Kesepakatan itu diambil dalam forum yang digelar pada Selasa 04 Agustus 2026 lalu, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kecamatan Tayu terkait dampak keberadaan sound horeg

Pati, Shabda.id- Camat Tayu, Imam Rifai, menegaskan penolakan terhadap pelaksanaan karnaval sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu. Sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh agama, pengasuh pondok pesantren, takmir masjid, hingga perwakilan masyarakat.

Kesepakatan itu diambil dalam forum yang digelar pada Selasa 04 Agustus 2026 lalu, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kecamatan Tayu terkait dampak keberadaan sound horeg.

"Beliau-beliau semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan," ujar Imam Rifai saat ditemui awak media usai mengikuti upacara Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 di Alun-Alun Simpang Lima Pati, Jum'at 07 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera menerbitkan aturan yang mengatur atau melarang pelaksanaan sound horeg agar tidak terus memicu keresahan.

Menurut Imam, terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar penolakan. Pertama, tingkat kebisingan yang dinilai berlebihan sehingga mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

"Tidak semua orang itu sehat, ada lansia, bayi dan lain sebagainya. Pelaksanaannya juga sangat berlebihan. Satu desa sesuai jumlah RT, itu kan berlebihan, mubazir, sangat mengganggu," jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan biaya penyelenggaraan yang dinilai memberatkan warga. Berdasarkan laporan yang diterimanya, masyarakat diminta membayar iuran dengan nominal tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing.

"Ternyata semua warga ditarik iuran dan itu tidak semuanya mampu. Tidak bisa sukarela, saya bisanya sekian, tapi ditarget. Secara ekonomi orang macam-macam, ada yang sampai ngambil hutang. Itu kan kasihan, suatu bentuk pemaksaan, itu tidak benar," ungkapnya.

Imam mengakui pembahasan mengenai sound horeg selalu memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Meski demikian, ia menilai pemerintah harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

"Saya yakin masyarakat pasti bergejolak. Tapi bagaimanapun juga saya harus mengatakan yang benar meskipun itu pahit," katanya.

Ia menambahkan, sebagai aparatur pemerintah, dirinya berkewajiban menyampaikan hal yang dianggap benar sesuai aturan dan nilai-nilai moral.

"Dan kita harus sesuai dengan agama kita. Kita harus berani mengatakan kebenaran, meskipun itu diujat dan lain sebagainya," pungkasnya.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pati belum menerbitkan regulasi khusus mengenai pelaksanaan sound horeg. Namun, hasil kesepakatan dan aspirasi masyarakat Kecamatan Tayu akan diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait