Pati, Shabda.id- Sidang praperadilan terkait penetapan Haji Utomo alias Tomo sebagai tersangka kasus dugaan pencurian mesin kapal di Pengadilan Negeri Pati berlangsung pada Kamis 08 Oktober 2026.
Kuasa hukum tersangka, Izzudin Arsalan, mempersoalkan dasar hukum yang digunakan penyidik Polresta Pati dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Izzudin, terdapat sejumlah hal yang dinilai sebagai cacat formil maupun yuridis dalam penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tertuang dalam surat tertanggal 18 Agustus 2026. Saat ini, Haji Utomo juga telah ditahan di Polresta Pati.
"Yang kami pra yaitu penetapan tersangka Haji Utomo terkait tuduhan dugaan pencurian mesin dari kapal Manis Sejahtera," ujar Izzudin usai persidangan.
Izzudin mengatakan sidang praperadilan tersebut merupakan sidang kedua. Pada sidang sebelumnya, pihak kepolisian selaku termohon disebut tidak hadir dan meminta penundaan.
Dalam sidang kali ini, pihak pemohon membacakan permohonan, sedangkan termohon kemudian menyampaikan jawaban.
Namun, Izzudin mempertanyakan proses penyusunan jawaban dari pihak termohon.
Menurut dia, pada sekitar pukul 11.00 WIB pihak termohon menyatakan belum siap memberikan jawaban. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, jawaban setebal sekitar 20 halaman telah disampaikan.
"Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo," katanya.
Izzudin kemudian membeberkan sejumlah hal yang menurutnya menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, ia mempersoalkan pencantuman Pasal 3 KUHP Nasional dalam dasar penetapan tersangka tanpa menjelaskan ayat yang dimaksud.
Menurutnya, Pasal 3 memiliki beberapa ayat sehingga harus dijelaskan secara spesifik.
Baca Juga:
Kedua, pihaknya mempertanyakan tidak dicantumkannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Peralihan yang menurutnya berkaitan dengan penerapan pasal tersebut.
Selain itu, Izzudin menyoroti pencantuman Pasal 163 Ayat 3 Huruf a KUHAP yang menurutnya berkaitan dengan praperadilan.
"Apakah pasal yang mengatur praperadilan sesuai untuk ditetapkan sebagai dasar penetapan tersangka?" ujarnya.
Ia juga mempersoalkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar. Menurut Izzudin, putusan tersebut berkaitan dengan pengujian KUHAP lama yang kemudian telah mengalami perubahan.
"Inilah yang kami maksud adanya cacat yuridis," katanya.
Meski menemukan sejumlah hal yang dipersoalkan dalam berkas jawaban termohon, Izzudin menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Numeradi Gulo, mengatakan pihaknya mendampingi pelapor dalam perkara yang saat ini masuk tahap praperadilan.
Ia menyebut Haji Utomo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati dan kemudian mengajukan praperadilan.
Numeradi juga menyebut perkara tersebut bukan perkara pertama yang berkaitan dengan Haji Utomo.
Menurut dia, terdapat dua perkara sebelumnya yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menyebut salah satu perkara berakhir dengan pelepasan dan perkara lainnya dengan putusan bebas.
"Ini perkara dari yang bersangkutan yang ketiga kali, kami meminta dan kami mengawal agar tidak terjadi terus-menerus mafia peradilan," katanya.
Perkara praperadilan tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Pati. Putusan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Haji Utomo dinyatakan sah atau tidak berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan praperadilan.