Pati, Shabda.id- Bank Mandiri buka suara terkait pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, warga Kabupaten Pati yang tengah berada di Jakarta bersama rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sebelumnya, Supriyono mengaku rekening miliknya yang digunakan untuk menyimpan dana pribadi dan uang donasi mengalami pemblokiran. Ia menyebut dana yang berada di rekening tersebut mencapai lebih dari Rp80 juta.
Menanggapi hal itu, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Ahad 23 Agustus 2026, Corporate Secretary Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur, serta ketentuan yang berlaku,” ungkap perwakilan Bank Mandiri.
Bank Mandiri tidak menjelaskan secara rinci mengenai aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik di balik tindakan tersebut.
Baca Juga:
Pihak bank menegaskan, setiap tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” lanjut keterangan tersebut.
Sebelumnya, Supriyono menyampaikan keluhan terkait pemblokiran rekening tersebut saat berada di Jakarta. Ia mengaku dana di dalam rekening merupakan gabungan uang pribadi dan dana donasi yang dihimpun untuk mendukung kegiatan kelompoknya.
Pemblokiran rekening tersebut terjadi di tengah keberadaan rombongan AMPB di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
Supriyono sebelumnya juga mengaku akun TikTok pribadinya turut mengalami pemblokiran. Ia kemudian meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto atas kondisi yang dialaminya.
Hingga kini, Bank Mandiri hanya menyampaikan bahwa pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut permintaan APH dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.