Pati, Shabda.id- Sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menyatakan penolakan terhadap kegiatan Sound Horeg. Mereka menilai aktivitas tersebut lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat sehingga meminta Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan kebijakan pelarangan.
Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Kecamatan Tayu, Selasa 04 Agustus 2026. Pertemuan dihadiri Aliansi Masyarakat Kecamatan Tayu, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tayu, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat, takmir masjid, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Tokoh Agama Kecamatan Tayu, Syairozi, mengatakan maraknya kegiatan Sound Horeg telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat sejumlah dampak negatif yang menjadi dasar penolakan terhadap kegiatan tersebut.
"Karena beberapa alasan, tidak bermanfaat, merusak kesehatan, memicu kemaksiatan, miras dan pornografi. Dalam pengumpulan dana terjadi pemaksaan bahkan kepada warga kurang mampu," ujar Syairozi.
Ia menilai aktivitas Sound Horeg tidak hanya berdampak pada kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, para tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Tayu menyatakan sikap menolak penyelenggaraan Sound Horeg.
Baca Juga:
"Kami sebagai tokoh agama dan masyarakat Tayu bahwa kegiatan Sound Horeg hukumnya haram," tegasnya.
Sementara itu, Camat Tayu Imam Rofi'i mengatakan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayu mendukung aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam forum tersebut.
"Kami Forkopimcam Tayu mendukung kesepakatan bersama Aliansi Masyarakat, ormas, tokoh agama serta tokoh masyarakat," kata Imam.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penyusunan kebijakan terkait penyelenggaraan Sound Horeg di Kabupaten Pati.
"Dan membawa aspirasi ini kepada Plt Bupati Pati dan Forkopimda Kabupaten Pati melalui surat resmi. Agar ada kebijakan pelarangan Sound Horeg di wilayah Kabupaten Pati," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati terkait pelarangan kegiatan Sound Horeg. Aspirasi masyarakat Kecamatan Tayu tersebut masih akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.