Pati, Shabda.id- Wakil Rois PCNU Kabupaten Pati, Sutopo Abdul Majid, menanggapi isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belakangan menjadi salah satu aspirasi dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sutopo mengatakan, pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait RUU Perampasan Aset bukan merupakan ranah organisasi keagamaan. Menurutnya, proses tersebut menjadi kewenangan lembaga legislatif dan eksekutif sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kalau soal RUU Perampasan Aset itu bukan ranah kami, karena itu urusannya ranah legislatif dan eksekutif,” ujar Sutopo, pada Jum'at 22 Agustus 2026 malam.
Ia menjelaskan, posisi PCNU Kabupaten Pati dalam persoalan tersebut tidak berada pada pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah rancangan undang-undang tersebut harus disetujui ataupun ditolak.
Menurutnya, pandangan organisasi keagamaan mengenai setuju atau tidak setuju terhadap RUU tersebut tidak secara langsung menentukan hasil akhir pembahasan di tingkat pemerintah maupun parlemen.
“Jadi kalau ranahnya kita setuju dan tidaknya, setuju tidak ada artinya, tidak setuju juga tidak ada artinya,” tegasnya.
Baca Juga:
Sutopo menilai, keputusan mengenai keberlanjutan RUU Perampasan Aset seharusnya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam proses legislasi. Pemerintah dan DPR memiliki mekanisme tersendiri dalam membahas, menyusun, hingga mengambil keputusan terhadap sebuah rancangan undang-undang.
Meski demikian, ia tidak mempersoalkan masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan.
“Masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia berharap setiap penyampaian aspirasi, termasuk yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset, tetap dilakukan secara damai, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat lainnya.
Sementara itu, aspirasi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset masih terus disuarakan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk AMPB yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutannya kepada lembaga negara.
PCNU Kabupaten Pati sendiri, kata Sutopo, memilih menempatkan persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Menurutnya, lembaga legislatif dan eksekutif memiliki tanggung jawab dalam menentukan arah pembahasan regulasi tersebut.