SHABDA
Cari berita…
Pajak/Restribusi

Warga Kebolampang Soroti Minimnya Sosialisasi Retribusi Lahan Irigasi

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Warga Kebolampang Soroti Minimnya Sosialisasi Retribusi Lahan Irigasi
Lukman salah satu warga pemilik warung (Foto: Shabda.id)

Lukman: Sosialisasi yang Kurang Jadi Pemicu Polemik Retribusi Irigasi

Pati, Shabda.id- Warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Lukman Hakim, menilai minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi salah satu penyebab munculnya kesalahpahaman terkait penarikan retribusi pemanfaatan lahan irigasi yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar warga mengira tagihan yang diterima merupakan pajak karena tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan penarikan, maupun masa berlaku retribusi saat petugas datang melakukan pendataan.

"Orang kampung ngertinya kalau ada tarikan itu pajak. Apalagi masyarakat umum yang nggak tahu, dan itu tidak ada sosialisasi," ujarnya kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026.

Lukman menegaskan, pada dasarnya dirinya bersama warga tidak keberatan apabila harus membayar retribusi. Namun, ia berharap pemerintah lebih dahulu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.

"Kalau sudah jelas ada sosialisasi, kita mau bayar. Kita menyadari namanya juga numpang di tanah orang," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penarikan retribusi sempat tidak dilakukan selama sekitar 10 tahun. Sebelumnya, dirinya mengaku hanya dikenai retribusi sekitar Rp70 ribu per tahun.

"Dulu saya ditarik Rp70 ribu per tahun selama beberapa tahun. Yang kemarin itu kok tiba-tiba seperti itu. Saya kira tiga tahun ke belakang, ternyata tiga tahun ke depan," ungkapnya.

Lukman berharap pemerintah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh serta menyosialisasikan mekanisme penarikan retribusi kepada seluruh warga yang memanfaatkan lahan irigasi.

Dengan adanya informasi yang jelas, menurutnya, masyarakat tidak lagi salah memahami tagihan yang diterima sehingga polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait