SHABDA
Cari berita…
Daerah

Polemik Tiang Internet di Desa Panjang Memanas, Pemdes Sebut Keterangan Provider dan RW Tak Sinkron

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Polemik Tiang Internet di Desa Panjang Memanas, Pemdes Sebut Keterangan Provider dan RW Tak Sinkron
Kepala Desa Panjang Eko Octavian menunjukan bukti tranfer (Foto: Foto:Aik)

Kudus, Shabda.id - Audiensi yang membahas dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek penanaman tiang provider internet berlangsung alot dan sempat diwarnai adu argumen antarwarga.

​Meski dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari Camat Bae, Kapolsek, Pemerintah Desa, BPD, hingga perwakilan provider, pertemuan ini belum membuahkan titik temu alias berakhir buntu Pada Senin 11 Mei 2026 siang.

​Kepala Desa Panjang, Eko Octavian menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan respons cepat pihak desa atas keresahan warga serta pemberitaan yang beredar mengenai praktik pungli dalam pemasangan jaringan internet.

​Sayangnya, fakta yang terungkap di meja diskusi justru makin simpang siur. Eko menyebut ada perbedaan mencolok antara keterangan dari pihak RW dengan penjelasan yang diberikan pihak provider.

“Keterangan yang muncul masih belum sinkron. Karena itu, kami belum bisa mengambil keputusan ataupun kesimpulan hari ini,” ujar Eko usai audiensi.


Ketidakhadiran sosok kunci, yakni Kokon dari PT YPTT yang disebut mengetahui kronologi awal karena alasan kesehatan, juga membuat alur informasi menjadi terhambat. Dalam pertemuan tersebut, pihak provider hanya diwakili oleh Angga dari PT Hauxing.

​Persoalan ini bermula saat sejumlah warga dan perwakilan provider Fiberstar mengadu kepada Kades terkait adanya hambatan dalam pemasangan kabel di lapangan.

​Eko menegaskan, Desa Panjang sebenarnya memiliki aturan main yang jelas bagi setiap provider yang ingin masuk, yakni Provider wajib bersurat kepada Pemerintah Desa.

"Nantinya Pemdes dan BPD akan menggelar Musdes untuk menentukan izin operasi. Jika pun ada kompensasi atas penggunaan aset desa, dana tersebut harus masuk ke rekening resmi desa sebagai PAD (Pendapatan Asli Desa) untuk kepentingan warga," ujarnya kepada media usai audiensi.

​Namun, yang menjadi ironi dalam kasus ini adalah lokasi penanaman tiang yang dipersoalkan berada di jalan lingkar depan Balai Desa.

​"Itu adalah jalan provinsi. Jadi secara aturan, kewenangan izinnya bukan di Pemerintah Desa, melainkan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," tegas Eko.

​Enggan gegabah dalam mengambil keputusan yang bisa berisiko hukum, Pemerintah Desa Panjang memilih untuk "cooling down" dan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Kami akan pelajari seluruh fakta dan data yang ada. Kami juga akan berkonsultasi dengan pihak Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus agar langkah yang diambil sesuai aturan,” tambahnya.

​Eko menekankan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan pungli setelah laporan masyarakat mencuat. Lewat audiensi ini, ia berharap tabir gelap mengenai siapa yang bermain di balik proyek ini bisa terbuka terang benderang.

​Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Panjang masih menunggu kejelasan dan transparansi terkait kelanjutan proyek internet di wilayah mereka.

Tag Terkait #Peristiwa

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait