SHABDA
Cari berita…
Daerah

Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Diduga “Tertukar”, Fahrudin Ingatkan Risiko Hukum KUA-PPAS Rembang

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Diduga “Tertukar”, Fahrudin Ingatkan Risiko Hukum KUA-PPAS Rembang
Mantan Sekda Rembang Fakhrudin (Foto: Shabda.id)

Bupati Rembang Harno mempertanyakan sumber informasi mengenai adanya dugaan pembalikan alokasi mandatory spending tersebut

Rembang, Shabda.id– Polemik penyusunan anggaran daerah Kabupaten Rembang kembali mencuat. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengungkap dugaan kejanggalan dalam draf anggaran 2027, khususnya terkait alokasi mandatory spending untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Fahrudin menilai terdapat perubahan alokasi yang janggal karena anggaran yang semestinya diprioritaskan untuk Dinas Pendidikan justru disebut berbalik menjadi alokasi lebih besar untuk Dinas Kesehatan.

Menurutnya, ketentuan mandatory spending mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.

"Tahun ini dibalik, mandatory spending yang besar adalah Dinas Kesehatan. Padahal Dinas Pendidikan itu mestinya kan 20 persen, kesehatan itu 10 persen. Angkanya sama, cuma dibalik saja," kata Fahrudin kepada wartawan, Rabu 07 Oktober 2026.

Ia kemudian membeberkan perbandingan nominal anggaran antara 2026 dan rencana anggaran 2027. Fahrudin menyebut pada 2026, Dinas Pendidikan mendapatkan alokasi sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari 20 persen APBD. Sementara Dinas Kesehatan memperoleh sekitar Rp250 miliar dari 10 persen APBD.

Namun, menurut dia, komposisi tersebut berubah dalam rancangan anggaran 2027.

"Jadi tahun 2026 anggaran di Dinas Pendidikan dianggarkan kurang lebih Rp400 M dari 20 persen APBD dan untuk di Dinas Kesehatan dianggarkan kurang lebih Rp250 M dari 10 persen APBD. Sedangkan untuk tahun 2027 dibalik, Rp250 M untuk Dinas Pendidikan, kemudian Rp400 M untuk Dinas Kesehatan," sambungnya.

Perubahan tersebut membuat Fahrudin mempertanyakan dasar penyusunan anggaran yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan perubahan komposisi anggaran tersebut.

"Ini yang saya tanyakan terus dan belum diberi penjelasan," cetusnya.

Fahrudin bahkan mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tersebut tetap dipaksakan berjalan tanpa penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan.

Menurut dia, dokumen anggaran tersebut berpotensi dinilai cacat hukum dan dapat menjadi objek pengujian.

"Ketika itu dibatalkan demi hukum, maka peristiwa yang berjalan itu dianggap tidak pernah ada," tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Rembang Harno memilih tidak banyak memberikan komentar mengenai substansi alokasi anggaran yang dipersoalkan.

Harno justru mempertanyakan sumber informasi mengenai adanya dugaan pembalikan alokasi mandatory spending tersebut.

"Informasi dari mana, maaf kalau infonya tidak valid dari mana, saya belum bisa menjawab. Yoo coba tanyakan Pak Fahrudin tentang kebenarannya," ujar Harno saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf menyatakan bahwa dokumen KUA-PPAS Kabupaten Rembang tetap sah dan tidak bermasalah secara hukum.

Menurut Abdul Rouf, dokumen tersebut telah melalui mekanisme pembahasan formal antara pemerintah daerah melalui tim eksekutif dengan DPRD sebagai pihak legislatif.

Karena telah dibahas dan disepakati bersama, Abdul Rouf menegaskan KUA-PPAS tersebut merupakan dokumen yang sah sesuai mekanisme penyusunan anggaran daerah.

Pernyataan DPRD tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap kekhawatiran yang disampaikan Fahrudin mengenai potensi cacat hukum dalam dokumen anggaran.

Meski demikian, dugaan perubahan komposisi mandatory spending antara sektor pendidikan dan kesehatan yang diungkap Fahrudin masih menjadi sorotan. Penjelasan lebih rinci dari pihak pemerintah daerah maupun TAPD dinilai penting untuk memastikan dasar perubahan alokasi tersebut.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait