SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Buron hingga ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan di Waduk Tepus Pati Akhirnya Ditangkap

TIA
TIA
Buron hingga ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan di Waduk Tepus Pati Akhirnya Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Shabda.id)

Satreskrim Polres Pati berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di kawasan Waduk Tepus, Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.

Pati, Shabda.id -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di kawasan Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Pelaku yang sempat melarikan diri selama lebih dari satu bulan akhirnya diringkus di wilayah Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban berinisial S (64), warga Kabupaten Pati, diketahui pergi bersama pelaku berinisial W (49) dengan tujuan awal mencari bambu petuk.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif aksi nekat ini dipicu oleh sakit hati dan emosi sesaat.

Keduanya terlibat perselisihan sengit saat perjalanan pulang. Pelaku merasa keberatan karena biaya operasional yang telah ia keluarkan selama perjalanan tidak diganti oleh korban.

"Terjadi cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan," ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Perselisihan tersebut memuncak ketika keduanya terlibat kontak fisik hingga terjatuh. Dalam posisi tersebut, pelaku W langsung mengambil pisau dapur yang dibawanya dan menusuk korban berkali-kali.

Hasil autopsi menunjukkan korban S mengalami tiga luka tusuk di bagian leher dan dua luka tusuk di bagian perut. Luka-luka tersebut mengenai organ vital dan menyebabkan perdarahan hebat hingga korban meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku membuang tubuh korban ke Waduk Tepus untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya melarikan diri.

Pelarian W berakhir setelah Tim Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku hingga ke luar pulau.

Polisi mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Pada Sabtu (20/6/2026) dini hari, petugas menyergap pelaku di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Pati untuk menjalani proses hukum," jelas Kompol Dika.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku. Kemudian ada pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Atas tindakan kejinya, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan kepala dingin dan jalan damai dalam menyelesaikan setiap perselisihan.

"Jangan sampai emosi sesaat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan konsekuensi hukum yang berat," tegas Kompol Dika.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait