Kudus, Shabda.id -- Praktik pengalihan sewa secara ilegal atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berhasil dibongkar oleh pihak legislatif.
Oknum masyarakat ditemukan meraup keuntungan pribadi dengan menyewakan kembali belasan ruko yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Kudus.
Hal itu ditemukan saat Kelompok Kerja (Pokja) 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus baru-baru ini.
Mulai pukul 07.30 WIB, anggota DPRD menyasar deretan 13 hingga 14 kios atau ruko yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Kudus. Hasilnya, legislatif menemukan indikasi pelanggaran berupa praktik sewa terselubung oleh oknum masyarakat.
"Kami turun langsung untuk melakukan cross-check data administrasi dengan kondisi riil. Kami ingin memastikan peruntukan, legalitas izin, perjanjian, dan luasan tanah yang dipakai sudah sesuai aturan atau belum," ujar Ketua Pokja 4 DPRD Kudus, Rochim Sutopo.
Dari hasil penyisiran awal pada belasan ruko tersebut, Pokja 4 menemukan adanya kecurangan berupa pengalihan hak sewa secara sepihak.
Beberapa penyewa pertama diketahui nekat mengalihkan hak pemanfaatan tanah negara itu kepada pihak kedua, bahkan hingga pihak ketiga.
Praktik culas ini membuat harga sewa melambung tinggi hingga berkali-kali lipat dari tarif resmi yang ditetapkan Pemkab.
Baca Juga:
Ironisnya, keuntungan besar dari lonjakan harga tersebut justru dinikmati oleh oknum penyewa pertama, sementara kas daerah tidak mendapatkan tambahan apa pun.
"Ini jelas tidak dibenarkan secara aturan. Nilai sewanya menjadi berkali-kali lipat, sehingga keuntungan dinikmati sepihak oleh penyewa pertama, bukan masuk ke kas daerah,’’ sesal Rochim.
Ia menambahkan, temuan di Kelurahan Purwosari ini barulah langkah awal. Pihak legislatif berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara tuntas dengan memanggil para pejabat yang berwenang dalam waktu dekat.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Camat Kota, untuk meminta penjelasan gamblang mengenai tata kelola aset ruko di kawasan tersebut," ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen DPRD Kudus dalam memperkuat pengelolaan aset daerah.
Pihak dewan ingin memastikan seluruh tanah dan bangunan milik Pemkab terdata rapi serta memberikan kontribusi yang optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui penggalian data ini, DPRD ingin memetakan secara jelas jumlah total aset, pola pemanfaatannya, dan kontribusi riilnya terhadap pendapatan daerah Kabupaten Kudus.
"Semua ini menjadi fokus utama pembahasan kami di DPRD agar tidak ada lagi kebocoran aset," tegas pungkas Rochim.