Kudus, Shabda.id -- Rencana pengubahan status area Coffee Street di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, dari zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi zona kuning kini tengah bergulir.
Langkah ini pun mendapat perhatian serius dan catatan khusus dari Komisi B DPRD Kabupaten Kudus.
Sorotan tersebut menyusul rentetan masalah yang terjadi di kawasan tersebut baru-baru ini.
Mulai dari temuan penjualan minuman keras (miras) yang sempat meresahkan warga, hingga beredarnya video viral sejoli yang kedapatan saling memangku di area publik tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayyid Yunanta menegaskan, proses pengkajian rencana alih status zona ini harus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh agar tidak memicu dampak sosial negatif.
"Kemarin sudah saya tanyakan lagi prosesnya sampai mana. Harus dikaji benar-benar rencana itu, karena menyangkut dampak baik dan buruknya," ujar Sayyid belum lama ini.
Meski begitu, Sayyid mendukung penuh geliat ekonomi para pedagang di pinggir Jalan Sudirman Kudus.
Ia berharap, jika nantinya kawasan ini resmi legal menjadi zona kuning, para pelaku usaha bisa berjualan dengan lebih aman, nyaman, dan tertib.
Baca Juga:
"Ayo kita ngobrol, mungkin juga bisa beraudiensi dengan Bupati bagaimana agar prosesnya (pengusulan zona kuning) bisa lebih cepat, supaya berbisnisnya bisa tenang," ajaknya kepada para pelaku usaha.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan proses hukum untuk melegalkan kawasan tersebut sedang berjalan.
Dinas Perdagangan Kudus saat ini tengah menyusun draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi PKL.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kudus, I’in Vestriaswari menjelaskan, pengubahan status ini memerlukan waktu karena lokasi Coffee Street berada di trotoar dan bahu jalan yang padat lalu lintas.
"Saat ini masih sedang dibuat drafnya. Nanti akan kita ajukan ke Sekda atau asisten untuk digodok menjadi Perbup," kata I'in saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2026).
Pihaknya juga meluruskan status hukum area tersebut saat ini. Karena masih berstatus zona merah, Dinas Perdagangan menegaskan tidak pernah menarik retribusi atau pungutan apa pun dari para pedagang di Jalan Jenderal Sudirman.
"Di situ wilayahnya Dishub karena terkait parkir. Itu memang masih zona merah, dan kami tidak pernah melakukan penarikan apa pun. Kalau kami narik, berarti kami salah," terangnya.
Kendati berada di zona larangan dan memiliki tantangan lalu lintas, Pemkab Kudus berkomitmen mempercepat kajian ini.
Langkah alih fungsi zona kuning ini dinilai krusial karena kawasan Coffee Street telah menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi kreatif masyarakat.