Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengambil langkah tegas untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas proyek revitalisasi sekolah yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah Peduli (P2SP) secara swakelola.
Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) terbaru memutuskan, seluruh indeks harga proyek wajib disesuaikan dengan standar harga daerah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, pengetatan ini krusial untuk menjamin efisiensi keuangan negara sekaligus memastikan pengerjaan fisik di lapangan berjalan secara benar.
"Kami bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Kudus telah melakukan monitoring secara ketat. Hasilnya, indeks revitalisasi sekolah yang dilaksanakan P2SP harus disesuaikan dengan harga indeks daerah setempat," kata Anggun, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan ini diambil merespons perhatian publik terhadap alokasi dana perbaikan di sejumlah sekolah.
Baca Juga:
Salah satu kasus yang mencuat adalah pembangunan toilet SD 1 Margorejo, Kecamatan Dawe, yang menelan dana Rp119 juta.
Selain itu, pengerjaan di SD 4 Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, juga diterpa isu dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta perubahan nilai anggaran.
Dengan digunakannya acuan harga indeks daerah, Anggun memperkirakan bakal ada sisa anggaran atau sisa lebih dari alokasi awal.
Ia menegaskan agar dana sisa tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana siswa di sekolah bersangkutan.
"Apabila nanti ditemukan adanya sisa anggaran setelah penyesuaian harga indeks, dana tersebut wajib dialokasikan kembali untuk mendukung kegiatan atau kebutuhan fasilitas lain di lingkungan sekolah setempat," tegas Anggun.
Langkah ini mempertegas komitmen Disdikpora Kudus dalam mengawasi kualitas mutu bangunan sekolah, sekaligus memastikan efektivitas pemanfaatan dana daerah demi kenyamanan proses belajar mengajar di Kabupaten Kudus.