SHABDA
Cari berita…
Hukum

Gugatan YAPI 2011 Tak Diterima PTUN Semarang, PCNU Pati Soroti Sengketa Lahan MTs Islam

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Gugatan YAPI 2011 Tak Diterima PTUN Semarang, PCNU Pati Soroti Sengketa Lahan MTs Islam
Lokasi lahan sekolah yamg disengketakan (Foto: Shabda.id)

Lahan tersebut pada awalnya berasal dari tanah wakaf yang dikumpulkan melalui iuran jamaah jam'iyyah NU untuk pengembangan sarana pendidikan Islam

Pati, Shabda.id- Gugatan Yayasan Pendidikan Islam (YAPI) 2011 terkait lahan yang digunakan untuk sarana pendidikan MTs Islam Pati dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan PTUN Semarang pada Rabu 23 September 2026 kemarin. Pihak PCNU Pati yang menjadi bagian dari perkara menyebut putusan itu berkaitan dengan kewenangan PTUN dalam memeriksa sengketa wakaf.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Cabang Pati, Ahmad Sofwan, mengatakan perkara tersebut telah menjalani sekitar 15 kali persidangan.

“Alhamdulillah putusan PTUN dengan penggugat Yayasan Pendidikan Islam YAPI 2011 Akta Pembaruan 2021 melawan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pati dan Yayasan Wahid Hasyim Pati dalam hal ini nadzir PCNU Pati, alhamdulillah gugatan tidak diterima,” kata Sofwan, Senin 28 September 2026.

Menurut Sofwan, majelis hakim menilai PTUN tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan sengketa wakaf tersebut.

Selama proses persidangan, pihaknya mengaku mengajukan sekitar 56 alat bukti serta menghadirkan dua orang saksi.

“Sudah sidang sekitar 15 kali dengan bukti yang kami ajukan sekitar 56, dengan dua saksi,” ujarnya.

Sofwan kemudian menjelaskan riwayat lahan seluas sekitar 663 meter persegi di Jalan Wahid Hasyim, Pati, yang menjadi objek sengketa.

Menurut dia, lahan tersebut pada awalnya berasal dari tanah wakaf yang dikumpulkan melalui iuran jamaah jam'iyyah NU untuk pengembangan sarana pendidikan Islam. Di atas lahan tersebut kemudian berdiri MTs Islam sekitar 1975.

Persoalan muncul setelah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), yang kemudian berkembang menjadi perguruan tinggi Islam di Pati, berdiri sekitar 1985. Saat itu, pihak perguruan tinggi disebut menggunakan lahan tersebut karena belum memiliki gedung sendiri.

Sofwan mengatakan persoalan kemudian berkembang ketika muncul proses pengurusan sertifikat atas lahan tersebut.

“Jadi jamaah iuran, kemudian dijadikan itu sebagai sarana pendidikan NU. Kemudian yang terakhir ini MTs Islam. Nah, MTs Islam itu berdiri sekitar tahun 1975,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menyambut putusan tersebut. Ia menyebut status nadzir organisasi NU Pati telah memperoleh pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2021.

“Nadzir organisasi NU Pati juga sudah secara resmi di-SK-kan BWI sejak tahun 2021,” kata Yusuf.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait