SHABDA
Cari berita…
Hukum

Pembongkaran Punden Mbah Mbago Memanas, Kades Kutoharjo Laporkan Warga ke Polisi

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Pembongkaran Punden Mbah Mbago Memanas, Kades Kutoharjo Laporkan Warga ke Polisi
Pembongkaran punden oleh salah satu warga (Foto: Shabda.id)

Pemerintah desa meminta aktivitas pembongkaran dihentikan sementara hingga status lahan memiliki kejelasan hukum

Pati, Shabda.id- Sengketa lahan yang berkaitan dengan Punden Mbah Mbago di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, kian memanas. Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, melaporkan warganya, Sarwi, ke Polresta Pati pada Jum'at 04 September 2026 sore.

Laporan tersebut dilakukan menyusul pembongkaran bangunan Punden Mbah Mbago beserta pagar pembatas di lokasi yang dilakukan Sarwi.

Pemerintah desa meminta aktivitas pembongkaran dihentikan sementara hingga status lahan memiliki kejelasan hukum.

“Ini sudah melapor, akan melapor ke Kantor Polresta Pati. Untuk sementara sebelum permasalahan itu selesai semuanya, agar dihentikan dulu pembongkarannya,” kata Hartono.

Sebelumnya, Sarwi disebut menyewa sejumlah tukang untuk membongkar pagar pembatas dan bangunan punden. Setelah pembongkaran, area tersebut kemudian dipagari kembali menggunakan pagar kayu.

Sarwi sendiri mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya. Ia juga mempertanyakan keberadaan bangunan punden yang menurutnya tidak memiliki dasar yang jelas.

Hartono menyayangkan tindakan tersebut karena dilakukan tanpa pemberitahuan maupun komunikasi dengan Pemerintah Desa Kutoharjo.

“Belum, belum ada pemberitahuan. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Pak Sarwi sendiri dengan kepala pemerintah desa itu tidak komunikasi,” ujarnya.

Menurut Hartono, pihak RW dan tokoh masyarakat setempat sebelumnya juga telah berencana membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Terkait status lahan, Hartono menegaskan Pemerintah Desa Kutoharjo memiliki pandangan bahwa lokasi Punden Mbah Mbago merupakan Government Ground (GG) atau tanah negara, bukan tanah warisan keluarga Sarwi.

Sementara itu, tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga Sarwi disebut berada di sebelah selatan lokasi punden. Proses sertifikasi lahan tersebut belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan internal keluarga.

“Anaknya tidak Sarwi saja, tapi ada keturunannya ada lima. Dalam rangka mensertifikatkan tanah, mestinya harus seizin dan sepengetahuan saudara-saudaranya, dengan ada tanda tangan mereka,” jelas Hartono.

Hartono menambahkan, Pemerintah Desa Kutoharjo telah beberapa kali mengundang Sarwi untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah di balai desa. Namun, menurutnya, Sarwi belum memenuhi undangan tersebut.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait