Pati, Shabda.id- Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, meminta DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 174,4 hektare.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin 29 Juni 2026.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan warga yang sebelumnya telah dua kali diajukan kepada DPRD.
Perwakilan warga Karangsari, Abid, mengatakan masyarakat berharap kasus tersebut segera diproses karena dalam audiensi telah disampaikan adanya dugaan cacat hukum atau maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami berharap kasus Karangsari segera diproses. Tadi sudah disampaikan oleh beberapa elemen instansi bahwa dalam penerbitan SHM diduga terdapat cacat atau melanggar hukum, ada maladministrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia berharap masyarakat Desa Karangsari memperoleh perlindungan hukum agar dapat kembali menggarap lahan seluas sekitar 174,4 hektare tersebut untuk kepentingan kesejahteraan warga.
Abid juga mengaku masyarakat menemukan adanya plang bertuliskan SHM yang dipasang di kawasan lahan sengketa. Menurutnya, hal itu menguatkan dugaan adanya pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut.
"Yang jelas ada peran mafia tanah dan diduga berafiliasi dengan oknum-oknum tertentu," katanya.
Baca Juga:
Dalam audiensi, Abid juga menduga terdapat keterlibatan oknum dari unsur pemerintahan maupun purnawirawan. Ia menuturkan, saat warga mencoba melakukan reklamasi atau penguasaan kembali lahan yang sebelumnya diduga digunakan oleh sebuah PT atau CV, plang yang semula bertuliskan nama perusahaan berubah menjadi plang bertuliskan SHM.
"Ketika kami mencoba mereklaim lahan, plang atas nama CV kemudian diganti dengan plang SHM. Ini patut diduga ada permainan," ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan lima warga Karangsari saat ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Menurutnya, laporan tersebut diduga berasal dari pihak CV CMP. Warga berharap proses hukum tersebut dihentikan karena mereka merasa hanya memperjuangkan hak atas tanah dan tidak ingin dikriminalisasi.
Abid juga mengingatkan bahwa pada 2023 lalu sebanyak 56 warga sempat diamankan dalam perkara serupa dan 16 orang di antaranya menjalani penahanan selama sekitar 21 hari dalam proses penyelidikan.
Terkait penyelesaian sengketa, warga meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pengawasan terhadap penanganan perkara dapat berjalan maksimal.
"Kalau memang perlu dibentuk pansus, kami berharap segera dibentuk. Kami juga meminta perkembangan penanganan kasus ini dapat disampaikan secara berkala setiap minggu," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa DPRD memfasilitasi audiensi sebagai tindak lanjut atas permohonan Gerakan Tani Karangsari. Menurutnya, DPRD berupaya mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mencari titik temu, termasuk meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai persoalan tersebut
Sengketa lahan eks HGU di Desa Karangsari telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Gerakan Tani Karangsari (Gertak) mendatangi DPRD untuk meminta audiensi terkait dugaan perubahan status lahan eks HGU menjadi SHM.
Mereka menyatakan HGU telah berakhir pada 31 Desember 2025 dan meminta kejelasan status lahan yang kini menjadi sengketa.