Pati, Shabda.id- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp350 juta yang dilaporkan warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, hingga kini belum menemui kejelasan. Laporan tersebut disebut telah berjalan hampir dua tahun sejak dilaporkan pada September 2024.
Korban berinisial IF bahkan kembali mendatangi Polresta Pati untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang diduga melibatkan seorang warga Kabupaten Pati berinisial S.
IF menyebut uang sebesar Rp350 juta tersebut diserahkan kepada terlapor melalui tiga kali transfer. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan korban.
Menurut IF, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam penanganan. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tahapan maupun kepastian tindak lanjut perkara.
“Kalau dari pihak kepolisian, ditangani, tapi tidak jelas ujungnya. Digantung sampai saat ini prosesnya,” ujar IF menirukan tanggapan penyidik terkait laporannya.
IF mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang mengaku menjadi korban. Ia menyebut sedikitnya terdapat tujuh warga lainnya yang diduga mengalami kasus serupa dengan terlapor di wilayah Juwana.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga sekitar, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Namun, menurut IF, sebagian korban lainnya memilih tidak melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Salah satu alasannya karena mereka khawatir laporan tidak mendapatkan tindak lanjut.
Kasus yang dialaminya juga telah disampaikan ke sejumlah pihak, mulai dari Polresta Pati, Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.
IF berharap kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kejelasan status laporan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Harapannya segera diproses gelar perkara supaya jelas kelanjutannya. Kalau ada unsur pidana, silakan dilanjutkan sesuai hukum,” katanya.
Ia juga berharap proses hukum dapat segera berjalan secara transparan. Menurutnya, kepastian penanganan perkara penting agar para korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa berani melapor.
IF juga meminta agar kepolisian mempertimbangkan langkah hukum terhadap terlapor apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.