Kudus, Shabda.id -- Momentum Peringatan Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah tersendiri bagi ratusan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus.
Sebanyak 108 warga binaan resmi menerima pengurangan masa pidana atau remisi, di mana lima orang di antaranya dipastikan bisa langsung pulang ke rumah dan menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto menjelaskan, pemberian hak remisi ini dialokasikan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan undang-undang pemasyarakatan.
"Saat ini Rutan Kudus dihuni 166 orang, terdiri atas 38 tahanan dan 128 narapidana. Dari total 128 narapidana tersebut, sebanyak 108 orang berhasil memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini," terang Andi di lokasi.
Secara teknis, Andi melanjutkan, pemotongan masa tahanan ini terbagi menjadi dua kelompok.
Sebanyak 103 narapidana mengantongi Remisi Umum I (RU I) yang berupa pengurangan hukuman bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Sementara itu, lima orang sisanya mengantongi Remisi Umum II (RU II) yang membuat masa pidananya otomatis habis pada hari itu juga.
"Untuk penerima Remisi Umum I mereka hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan, sedangkan penerima Remisi Umum II bisa langsung bebas hari ini juga begitu urusan administrasi selesai," tegasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terbanyak berasal dari kasus narkotika dengan 27 orang. Selanjutnya terdapat kasus pencurian sebanyak 17 orang dan penggelapan sebanyak 13 orang.
Penerima lainnya dari berbagai perkara, seperti ITE, lalu lintas, ketertiba, serta perkara lainnya.
Di sisi lain, Andi mengungkapkan masih ada 20 narapidana yang belum bisa menikmati remisi kali ini. Dua orang di antaranya tengah menjalani hukuman denda subsider, sedangkan 18 orang lainnya masih terganjal persyaratan administratif serta substantif.
Untuk bisa mendapatkan pemotongan masa tahanan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Salah satunya telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan dan kemudian mengikuti proses asesmen.
Catatan perilaku selama berada di dalam rutan juga menjadi salah satu pertimbangan. Warga binaan harus mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pembinaan.
"Selain itu, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam rutan," tegasnya.
Sebagai informasi, pemberian remisi 108 warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus dalam momentum HUT ke-81 RI, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kudus dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Pendopo Kabupaten Kudus. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan langsung di lingkungan Rutan Kelas IIB Kudus.