SHABDA
Cari berita…
Daerah

Kembalikan Wibawa Kota, Pemkab Bakal Batasi Event di Alun-Alun Simpang 7 Kudus

TIA
TIA
Kembalikan Wibawa Kota, Pemkab Bakal Batasi Event di Alun-Alun Simpang 7 Kudus
Kawasan Balai Jagong di Kabupaten Kudus. (Foto: Shabda.id.)

Pemkab Kudus menyiapkan strategi guna menata ulang wajah Kota Kretek agar tidak digunakan sebagai tempat kegiatan komersial.

Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan strategi guna menata ulang wajah Kota Kretek agar tidak digunakan sebagai tempat kegiatan komersial.

Alun-Alun Simpang 7 Kudus akan dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta pusat pemerintahan yang berwibawa dan asri.

Ke depan, penggunaan Alun-Alun Kudus akan diprioritaskan ketat hanya untuk agenda skala nasional dan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, event komersial maupun hiburan yang melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbayar, akan dialihkan ke kawasan Balai Jagong.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris mengungkapkan, kebijakan penataan ruang publik ini diambil agar pemulihan ekonomi daerah dan ketertiban kota bisa berjalan beriringan.

Meskipun sektor UMKM menjadi motor penggerak sekunder yang menyumbang 30 hingga 40 persen bagi pertumbuhan ekonomi Kudus di luar industri pengolahan, penempatannya harus tetap teratur.

"Kami ingin mengoptimalkan ruang publik sesuai fungsinya agar pemulihan ekonomi berjalan tertib," ujar Bupati Sam'ani, Senin (12/10/2026).

Langkah tegas ini sekaligus merespons gelombang protes warga yang menilai kawasan Alun-Alun Simpang 7 Kudus kian semrawut.

Pemanfaatan alun-alun yang terlalu padat oleh berbagai acara dinilai telah menggeser makna simbolis pusat pemerintahan menjadi area pasar kaget yang kurang terjaga kebersihannya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari akademisi sekaligus pengamat lingkungan Kudus, Hendi Hendro.

Ia mengingatkan, Alun-Alun Simpang 7 Kudus merupakan satu kesatuan filosofis dengan Pendopo Kabupaten dan Masjid Agung yang harus dijaga marwah kulturalnya.

"Berdasarkan aturan dan perda terdahulu, kegiatan di alun-alun ini dibatasi ketat hanya untuk Upacara Kenegaraan seperti HUT RI dan Salat Id. Marwah dan kewibawaan kawasan pusat pemerintahan ini harus dijaga," tegas Hendi.

Untuk mencegah matinya perekonomian warga akibat pembatasan acara di pusat kota, Hendi menyarankan Pemkab Kudus melakukan desentralisasi pusat keramaian ke kawasan luar alun-alun.

Konsep pembangunan kota yang humanis, religius, modern, dan berkelanjutan perlu diwujudkan dengan meredistribusi event ke berbagai titik lain.

Sejumlah lokasi yang dinilai siap menjadi wadah baru bagi kegiatan hiburan dan pasar UMKM, antara lain Kawasan Balai Jagong, Kudus City Walk, Mall Kawasan Terminal, Museum Kretek, serta Komplek Terminal Wisata.

Selain mengoptimalkan titik-titik tersebut, Pemkab Kudus juga didorong untuk membangun ruang publik baru di setiap kecamatan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi Alun-Alun Simpang 7 Kudus sebagai jantung kota yang tertata, tetapi juga menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur dan ekonomi hingga ke wilayah pinggiran.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait