SHABDA
Cari berita…
Parlemen

Komisi D DPRD Pati Terima Aduan Dugaan Pengondisian Seragam Sekolah, Biaya Capai Rp2 Juta

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Komisi D DPRD Pati Terima Aduan Dugaan Pengondisian Seragam Sekolah, Biaya Capai Rp2 Juta
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo (Foto: Shabda.id)

Praktik tersebut berpotensi memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih

Pati, Shabda.id- Komisi D DPRD Kabupaten Pati menerima aduan masyarakat terkait dugaan pengondisian pembelian seragam di salah satu SMP negeri di Kecamatan Pati. Orang tua siswa disebut diarahkan membeli seragam di toko tertentu dengan biaya yang dikabarkan mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pengondisian pembelian seragam sekolah melalui toko atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh sekolah. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Kami Komisi D DPRD Kabupaten Pati menghimbau kepada sekolah SD maupun SMP negeri bahwa tidak ada pungutan apa pun dalam penerimaan sekolah. Kami juga hari ini mendapatkan informasi terkait adanya seragam sekolah yang dikondisikan oleh pihak sekolah. Memang sekolah tidak menyediakan, tetapi menunjuk toko atau pihak ketiga untuk membeli di sana," ujar Teguh Bandang Waluyo saat diwawancarai, Rabu 08 Juli 2026.

Ia mengatakan, informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan pesan WhatsApp kepada anggota Komisi D DPRD Pati. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Kami pastikan kalau ada hal itu, masyarakat lapor ke kami dan akan kami tindak lanjuti. Kami cek dulu kebenarannya. Kalau memang benar, maka akan kami panggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang bersangkutan," tegasnya.

Teguh mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, biaya seragam yang dibebankan kepada orang tua siswa disebut-sebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Kami dengar-dengar ditarif Rp1,5 juta bahkan Rp2 juta. Ini kan memberatkan masyarakat, apalagi di situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja," katanya.

Ia berharap sekolah hanya memberikan contoh atau standar model seragam yang harus dikenakan siswa, sehingga orang tua memiliki kebebasan untuk menjahit atau membeli seragam di tempat yang diinginkan.

"Kalau diwajibkan harus membeli di toko tertentu, nanti ada hal yang tidak baik," ujarnya.

Menurut Teguh, dugaan tersebut berasal dari salah satu SMP negeri di wilayah Kecamatan Pati. Meski demikian, ia menegaskan informasi itu masih akan diverifikasi sebelum DPRD mengambil langkah lebih lanjut.

"Langkah kami akan mengecek dulu kebenarannya. Jika memang benar, kami akan mengundang Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang bersangkutan. Karena sudah kita sepakati tidak ada tarikan dalam bentuk apa pun, baik mengatasnamakan komite maupun yang lainnya," pungkasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait