Kudus, Shabda.id -- Warga RT 01 RW 03 Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus serentak menolak keberadaan menara telekomunikasi atau tower yang sudah berdiri selama 15 tahun. Mereka menuntut tower tersebut dipindah ke tempat yang jauh dari pemukiman.
Penolakan itu disampaikan warga dengan bersama-sama memasang banner bertuliskan "Warga RT 01 RW 03 Menolak Keberadaan Tower Telekomunikasi di Wilayah RT 01 RW 03 Desa Cranggang Kec. Dawe Kab. Kudus" di pagar pembatas tower, Minggu (26/7/2026).
Aksi itu muncul ketika warga makin merasakan dampak dari keberadaan tower tersebut. Puncaknya sebulan terakhir, petir yang menyambar tower membuat listrik se-RT mati hingga alat elektronik warga banyak yang rusak.
Salah satu warga terdampak, Haimin mengaku, elektronik warga mati total saat awal tower dipasang. Terbaru saat hujan deras, terdengar bunyi dentuman yang langsung membuat listrik mati total. Elektronik seperti TV, lampu, kulkas dan lainnya, banyak yang rusak.
"Sudah sebulan lalu efeknya mulai kami rasakan, kalau memang tidak bisa dibicarakan (tidak bisa diselesaikan), dipindah saja (towernya)," ujar Haimin.
Senada dengan harapan itu, Sriyanto yang juga warga terdampak menceritakan, dampak dari keberadaan tower telekomunikasi di dekat rumah warga RT 01 RW 03 Desa Cranggang, makin membahayakan.
Warga juga takut, tower yang sudah berdiri 15 tahun itu tiba-tiba roboh dan membahayakan warga sekitar.
Baca Juga:
Ia menuntut pihak pemilik tanah dan penyedia tower yang diduga milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. untuk segera memberikan penjelasan.
"Kondisi tower selama ini tidak ada komunikasi, bahkan dari PT Dayamitra sendiri tidak ada komunikasi dengan kami. Maka saat ini kami menolak keberadaan tower ini," tegas Sriyanto.
Ia melanjutkan, jika memang pendirian tower memiliki izin dan bahkan sudah diperpanjang perizinannya, warga ingin melihat bukti itu.
Warga juga bertanya-tanya, jika memang sudah dilakukan perpajangan izin, mengapa warga sekitar tidak diajak berdiskusi lebih dulu. Apalagi yang merasakan dampak dari keberadaan tower adalah warga sekitar, sudah sepatutnya warga tahu.
Kini, warga RT 01 RW 03 Desa Cranggang mendesak pemilik tanah dan PT Dayamitra Telekomunikasi untuk mediasi bersama warga serta memberikan penjelasan.
Warga juga meminta bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dalam hal ini Bupati Sam'ani Intakoris, memberikan waktu atau memanggil pihak PT Dayamitra dan pemiliki tanah untuk bisa kominikasi langsung agar masalah ini cepat terselesaikan.
"Melalui aksi penolakan ini, kami ingin ada solusi terbaik atas masalah ini. Warga RT 01 RW 03 Desa Cranggang tegas menolak keberadaan tower ini, silakan kalau mau dipindah," tandas Sriyanto.