SHABDA
Cari berita…
Ekonomi

Paguyuban Warung Madura di Kudus Perketat Jarak Antarwarung, Jaga Toko Lokal Tetap Hidup

TIA
TIA
Paguyuban Warung Madura di Kudus Perketat Jarak Antarwarung, Jaga Toko Lokal Tetap Hidup
Mediasi sengketa jarak warung di Balai Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Kamis (9/7/2026). (Foto: Shabda.id.)

Paguyuban Masyarakat Madura di Kabupaten Kudus berkomitmen penuh untuk melindungi eksistensi pedagang kelontong lokal setempat dengan memperketat jarak antarwarung Madura di Kudus.

Kudus, Shabda.id -- Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus berkomitmen penuh untuk melindungi eksistensi pedagang kelontong lokal setempat.

Guna mencegah matinya ekonomi warga asli Kabupaten Kudus akibat persaingan yang tidak sehat, paguyuban secara ketat menerapkan aturan zonasi jarak bagi pendirian Warung Madura 24 jam.

Ketua Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Asim menegaskan, aturan pembatasan jarak ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap fenomena di kota-kota besar.

Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, kehadiran warung kelontong 24 jam secara masif berpotensi mematikan usaha kecil milik warga lokal.

"Kami belajar dari wilayah lain seperti Jakarta yang tanpa pengaturan. Akibatnya, warung kelontong milik warga lokal gulung tikar karena kalah bersaing. Di Kudus, kami berkomitmen menjaga mereka (pedagang lokal) agar ekonominya tidak mati," ujar Asim di sela-sela mediasi sengketa jarak warung di Balai Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Kamis (9/7/2026).

Asim menambahkan, paguyuban yang menaungi sekitar 110 anggota di Kudus dan ratusan lainnya di eks-Karesidenan Pati ini, ingin menepis kesan bahwa warga perantauan berambisi menguasai ekonomi wilayah Kudus.

Sebaliknya, mereka ingin hidup berdampingan secara humanis dan menghargai tenggang rasa dengan masyarakat setempat.

Demi menjaga komitmen tersebut, organisasi ini memiliki aturan internal yang ketat terkait batas wilayah operasional.

Pengawas Paguyuban, Satriyo Haryo Dwinanto menjelaskan, jarak aman antar-warung Madura di wilayah perkotaan ditetapkan minimal 500 meter, sedangkan untuk wilayah luar kota minimal 600 meter.

Penegasan ini kembali mencuat setelah adanya pelanggaran zonasi di dekat kawasan Terminal Kudus.

Sebuah Warung Madura baru milik Lukman diketahui berdiri hanya berjarak 271 meter dari warung milik warga Madura lain, Jailani, yang sudah setahun beroperasi di dekat Puskesmas Kaliwungu.

"Ini sudah keempat kalinya terjadi permasalahan serupa di lokasi tersebut," kata Satriyo.

Melalui mediasi di Balai Desa Mijen, paguyuban mengambil langkah persuasif dengan memberikan dispensasi kepada pemilik warung baru agar tetap bisa beroperasi hingga masa kontrak bangunannya habis pada Juli ini.

Setelah kontrak selesai, pemilik diwajibkan memindahkan lokasinya sesuai aturan zonasi yang berlaku.

Melalui penataan yang tertib ini, Paguyuban Madura Kudus berharap seluruh warga perantauan yang baru masuk dapat menghormati adat istiadat dan aturan yang ada, sehingga nama baik masyarakat Madura di tanah rantau tetap terjaga lewat pendekatan usaha yang sehat dan tidak merugikan warga lokal.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait