SHABDA
Cari berita…
Perdagangan

Sepakat Damai, Konflik Jarak Warung Madura di Jepang Kudus Berakhir Lewat Ganti Rugi

TIA
TIA
Sepakat Damai, Konflik Jarak Warung Madura di Jepang Kudus Berakhir Lewat Ganti Rugi
Saling jabat tangan, perselisihan antarpedagang Warung Madura di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus berakhir damai. (Foto: Shabda.id)

Perselisihan antarpedagang Warung Madura di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang sempat memanas akhirnya resmi berakhir damai.

Kudus, Shabda.id -- Perselisihan antarpedagang Warung Madura di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang sempat memanas akhirnya resmi berakhir damai.

Konflik terkait aturan jarak antarwarung tersebut diselesaikan lewat jalur musyawarah dengan pemberian uang ganti rugi puluhan juta rupiah.

Proses damai ini ditandai dengan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp55.478.297 dari Paguyuban Warung Madura "Nur Dzat Sejati" Kudus kepada pemilik warung non-paguyuban, Zaenal Arifin, pada Jumat (24/7/2026) siang.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB itu digelar langsung di warung milik Zaenal yang berlokasi di Jalan Pasar Doro (depan Sate Pekeng), Desa Jepang, dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimcam Mejobo dan perwakilan Kesbangpol Kudus.

Uang puluhan juta tersebut diserahkan sebagai pengganti seluruh barang dagangan milik Zaenal yang telah dihitung bersama.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, Mochammad Zaenuri menjelaskan, gesekan antarpedagang di sebelah utara Pasar Doro ini sempat memuncak pada Kamis (16/7/2026) lalu.

Masalah dipicu oleh aturan internal paguyuban yang mewajibkan jarak minimal antar-Warung Madura sejauh 500 meter.

Sementara itu, warung milik Zaenal berdiri hanya berjarak sekitar 200 meter dari warung anggota paguyuban. Perbedaan jarak inilah yang akhirnya memicu protes.

Kasus ini sebenarnya sudah sempat dimediasi di tingkat desa dan kecamatan, namun selalu menemui jalan buntu.

Karena situasi di lapangan makin tegang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya turun tangan memfasilitasi mediasi lanjutan hingga tercapai kesepakatan.

"Dalam mediasi, disepakati paguyuban bersedia membeli seluruh barang dagangan di warung Zaenal. Selain itu, sisa biaya sewa tempat usaha milik Zaenal sebesar Rp15 juta disepakati untuk ditanggung bersama, paguyuban membayar Rp8 juta, dan Zaenal menanggung Rp7 juta," ungkap Zaenuri.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Warung Madura Kudus, Asim menyebutkan, keputusan ini diambil demi menjaga situasi tetap aman sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat warga Madura.

Asim membeberkan, sebelum sepakat, paguyuban sebenarnya sudah menawarkan beberapa pilihan solusi. Mulai dari meminta warung Zaenal menunda buka selama satu tahun, membeli semua barang dagangan, hingga mengganti rugi sisa kontrak.

Namun, tawaran-tawaran awal itu sempat ditolak.

Situasi bahkan sempat menegang karena muncul isu ancaman senjata tajam dari pihak pemilik warung yang membuat anggota paguyuban tersulut emosi dan berniat menggelar aksi massa.

Beruntung, aparat Polres Kudus bergerak cepat meredam situasi di lapangan agar tidak meluas.

Kini, dengan diserahkannya uang ganti rugi pada Jumat siang, konflik aturan jarak tersebut resmi selesai. Kedua belah pihak sepakat menutup perselisihan dan memilih jalan damai lewat musyawarah.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait