Pati, Shabda.id- Polisi menangkap WS atau G (33) seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan maut di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pria tersebut diamankan di Bali terkait peristiwa yang menewaskan DAP, pada 12 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadyan Widya Wiratama mengatakan, pria tersebut diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban saat kejadian di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong.
“Dia hanya ada di lokasi, menghalangi dan juga ikut memukul daripada korban saat itu,” kata Dika dalam konferensi pers di Polresta Pati, Selasa 13 Oktober 2026.
Menurut Dika, penyidik masih mendalami keterangan pria tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih mengembangkan keterangan dari tersangka yang baru kami amankan. Apa masih ada pelaku lainnya yang turut serta melakukan perkara tersebut,” ujarnya.
Dika menegaskan, Satreskrim Polresta Pati akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:
“Kami pastikan Satreskrim Polresta Pati akan kita kejar semua yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula saat DAP bersama HA mengendarai sepeda motor menuju pasar malam di Lapangan Sukolilo sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat hendak memasuki lokasi, keduanya dimintai uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir. Persoalan itu kemudian berlanjut hingga keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan.
Dalam kejadian tersebut, DAP dan HA diduga mengalami penusukan. DAP terjatuh dan kembali mengalami pengeroyokan, sedangkan HA berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur.
Petugas Polsek Sukolilo yang menerima informasi kejadian kemudian membawa kedua korban ke Puskesmas Sukolilo I. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Sementara itu, HA mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan pasal terkait dugaan pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, maupun penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 338 KUHP lama atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lama atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.